Kasus Suami Tikam Istri di Desa Tunbes, Ini Penjelasan Kapolres TTU
Kasus Suami tikam istri di Desa Tunbes di Kabupaten TTU, ini penjelasan Kapolres TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Kasus Suami tikam istri di Desa Tunbes di Kabupaten TTU, ini penjelasan Kapolres TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.I.K, M.H membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan mengenai kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
Menurutnya, kasus penikaman yang terjadi di Desa Tunbes, Kecamatan Biboki Moenleu, Rabu (25/9/2019) dini hari itu sudah ditangani oleh penyidik Polres TTU.
• Cerita Ansi dan Isa Soal Kemudahan Jaringan Internet di Desa Fatusene
"Benar kami sudah mendapatkan laporan mengenai kasus tersebut," kata Rishian kepada Pos Kupang melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/9/2019) malam.
Rishian mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya bergerak cepat untuk menangkap pelaku sehingga kini pelaku penikaman yang juga adalah suami korban sudah ditahan.
"Kita sudah lakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita juga sudah memintai keterangan terhadap beberapa orang," ujarnya.
• Beredar di Media Sosial Seruan Aksi Mahasiswa Undana, Rektor Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya
Diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa seorang warga yang berasal dari Taesninis, RT 002, RW 001, Desa Tunbes, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU bernama Anastasia Nanuk.
Bagaimana tidak, Anastasia harus menerima lima kali tusukan dengan senjata tajam oleh suaminya yang bernama Dominikus Tao.
Lima kali tikaman pelaku itu menyasar dibeberapa bagian tubuh korban diantaranya sebanyak tiga kali dibagian tangan kiri, satu kali di bagian bokong dan satu kali di bagian paha atas sebelah kiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa pada, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 21:00 Wita, korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran yang sangat hebat.
Karena terjadi pertengkaran yang hebat, korban lalu mengusir pelaku supaya keluar dari rumah. Saat itu pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di rumah.
Entah apa yang ada di dalam pikiran pelaku, berselang sekira empat hari, tepatnya pada, Rabu (25/9/2019) sekira pukul 03:00 Wita, pelaku akhirnya kembali ke rumah.
Namun saat hendak masuk ke rumah, pintu rumahnya sedang dalam keadaan terkunci. Pelaku lalu berusaha masuk dengan cara mendongkel jendela depan rumahnya.
Setelah usahanya mendongkel jendela rumah berhasil, pelaku lalu masuk ke dalam rumahnya. Pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menikam korban.
Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali dibagian tangan kiri, satu kali di bagian bokong dan satu kalinya lagi di bagian paha atas sebelah kiri. Usai menikam pelaku langsung melarikan diri.