News

Kasus Dugaan Malpraktik di RS Leona Kefamenanu, Dokter dan Perawat Mangkir dari Panggilan Polisi

Polisi juga sudah memanggil dua dokter dan satu perawat dari RS Leona Kefamenanu untuk diperiksa, namun ketiganya mangkir atas saran pengacara.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Penjaitan 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus menyelidiki kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu terhadap bayi Mariano.

Terkini, polisi telah memanggil dan memeriksa lima orang, di antaranya pelapor dan istrinya, satu dokter di RS Kefamenanu dan dua orang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Untuk pengembangannya, polisi juga sudah memanggil dua dokter dan satu perawat dari RS Leona Kefamenanu untuk diperiksa, namun ketiganya mangkir atas saran pengacara.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Penjaitan, mengatakan hal ini kepada Pos Kupang melalui telepon, Selasa (24/9/2019).

Tatang mengungkapkan, ketidakhadiran dua dokter dan satu perawat dari RS Leona tersebut karena kuasa hukum ketiga orang itu mengatakan tidak perlu datang karena panggilan tersebut tidak wajib, hanya bersifat klarifikasi saja.

"Untuk pengembangan kita sudah panggil dua dokter dan satu perawat. Tapi mereka mangkir karena pengacara mereka bilang tidak usah datang. Saya bilang oke karena tidak ada upaya paksaan dalam pemanggilan tersebut," ujarnya.

Tatang menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya melakukan gelar perkara sebelum naikan status kasus ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, katanya, tidak ada lagi para pihak yang berupaya menghambat proses penyelidikan.

Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Tatang, pihaknya akan mengundang internal Polres TTU seperti Kasi Propam, Pengawasan Internal, maupun Siwas.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi dari tim yang dibentuk pemerintah setempat untuk menelusuri dugaan malpraktik di RS Leona ditemukan ada kesalahan atau kekurangan yang dilakukan oknum petugas medis.

Namun, kata Bupati Ray, kesalahan itu merupakan persoalan pidana sehingga pemerintah daerah tidak berwenang menyelesaikannya.

"Pemda tidak berwenang menindaklanjuti persoalan pidana sehingga kita limpahkan ke pihak berwajib. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bupati Ray kepada Pos Kupang di Kantor Bupati TTU, Senin (23/9/2019).

Bupati Ray meminta kepolisian setempat segera mengusut tuntas kasus dugaan malpraktik tersebut.

"Jika dalam penelusuran ditemukan adanya dugaan malpraktik, polisi silakan menanganinya sesuai hukum yang berlaku. Ini harus segera dituntaskan, apakah ada salah prosedur dan sebagainya," tegas Bupati Ray.

Untuk diketahui, seorang bayi, Abraham Mariano Moni meninggal dunia diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan oknum petugas medis di RS Leona Kefamenanu beberapa waktu lalu. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved