Bunuh Bocah Kandung Kembar, Begini Lama Waktu Kurungan Yang Bakal Dijalani Tersangka
kliennya mengalami penderitaan batin hingga tak kuasa menahannya dan melakukan kasus tersebut dalam keadaan tidak sadar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Pelayanan non litigasi juga kami lakukan bukan hanya pada regina akan tetapi pada keluarganya juga. Kami mengajak mereka juga melihat bahwa Regina ini juga merupakan korban ketidakadilan dalam rumah tangga," paparnya.
Dari pendampingan yang telah dilakukan, menurut Libby, sudah nampak perubahan secara psikis dari tersangka.
Hal tersebut dapat dilihat dari tersangka yang mulai komunikatif dan dapat mengisahkan problem yang dialami dengan baik dan terstruktur.
"Sudah ada sedikit perubahan psikologi, karena saat membangun komunikasi sudah dapat bercerita dengan baik, mendetail dan bercerita lebih banyak apa yang dia alami dengan baik, mulai dari kehidupan rumah tangga, apa yang dia lakukan dan apa yang dilakukannya nanti. Dengan banyak bercerita maka ini merupakan salah satu strategi pemulihan," katanya.
"Dengan semakin banyak bercerita maka dia akan menumpahkan segala unek-uneknya kepada kepada orang lain yang dipercaya," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga proses hukum di pengadilan.
Menurutnya, kliennya mengalami penderitaan batin hingga tak kuasa menahannya dan melakukan kasus tersebut dalam keadaan tidak sadar.
"Saya tidak bisa mengatakan dia (tersangka) melakukan perencanaan sebelumnya. Kami melihat secara psikologi dan sudah banyak mendampingi korban KDRT, biasanya hal-hal yang sudah memuncak dalam batin dan pikirannya lebih lagi dia sebagai korban atau penderita, maka akan melakukan apa saja," jelasnya.
Diakuinya, suami tersangka hingga saat ini belum melakukan komunikasi terhadap tersangka.
• Begini Kisah Ansi dan Isa Soal Kemudahan Jaringan Internet di Desa Fatusene TTU
• Prof Felix Tans : Rektor Undana Jangan Larang Mahasiswa Demo
"Kami akam terus mendampingi hingga ke pengadilan, semoga dia (tersangka) tidak menarik kuasa," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)