Penjaga Sekolah Cabuli Bocah 10 Tahun di Dalam Kelas, Diseret Saat Sedang di Kamar Mandi

Penjaga Sekolah Cabuli Bocah 10 Tahun di Dalam Kelas, Diseret Saat Sedang di Kamar Mandi

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hasyim Ashari
hutterstock
ILUSTRASI. Penjaga Sekolah Cabuli Bocah 10 Tahun di Dalam Kelas, Diseret Saat Sedang di Kamar Mandi 

Sementara itu, WH dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Kamis sekira pukul 04.00 WIB menjemput keduanya dan dibawa ke Kantor WH didampingi pihak aparatur desa.

“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya memang belum berbuat hal melanggar.

Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.

“Karena mereka diketahui melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.

Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku adalah dicambuk 100 kali di muka umum.

“Dari laporan awal diperiksa bahwa wanita tersebut mempunyai anak dua orang. Suaminya sakit dan baru meninggal 5 hari lalu di Sumatera Utara,” katanya.

Dalam pemeriksaan

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK ditanyai kemarin mengakui bahwa polisi telah menerima penyerahan oleh WH terkait kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Jinayat.

“Sudah diterima. Kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, kasus ini masih memeriksa yang diserahkan dan saksi-saksi dari masyarakat serta keluarga dari keduanya. “Masih didalami,” katanya. (Rizwan/SerambiNews)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Hari Menjanda, Wanita Aceh Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Ancaman 100 Kali Cambuk, 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved