Breaking News

Pengacara Ungkap Syarat Harus Dipenuhi Ruben Onsu dan Sarwenda Agar Dapat Hak Asuh Atas Betrand Peto

Pengacara Ungkap Syarat Yang Harus Dipenuhi Ruben Onsu dan Sarwenda Agar Dapat Hak Asuh Atas Betrand Peto

Editor: Rosalina Woso
Instagram/ruben_onsu
Ruben Onsu, Betrand Peto dan Sarwendah Tan. 

Pengacara Ungkap Syarat Yang Harus Dipenuhi Ruben Onsu dan Sarwenda Agar Dapat Hak Asuh Atas Betrand Peto

 
POS-KUPANG.COM--Pengacara ungkap syarat- syarat yang harus dipenuhi Ruben Onsu dan Sarwenda agar dapat hak asuh atas Betrand Peto 

Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah memutuskan untuk mengangkat seorang remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Betrand Peto.

Bagi Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto menjadi sebuah penyemangat baru bagi keluarganya.

Proses penyerahan secara adat dari orang tua Betrand Peto ke Ruben Onsudan Sarwendah pun sudah digelar.

Rencananya, Oktober mendatang Ruben Onsu dan Sarwendahakan menjalani adat Manggarai sesuai dengan adat keluarga dari Betrand Peto.

Kini Ruben Onsu tengah mengurus hak asuh Betrand Peto secara hukum negara.

Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak baik seperti fitnah, dan tanggapan negatif lainnya.

Presenter berusia 36 tahun itu menunjuk seorang pengacara Minola Sebayang untuk mengurus hal tersebut.

Dilansir Grid.ID dari tayangan BARISTA yang dipublikasi kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Senin (23/9/2019), jika tak ada aral melintang, rencananya minggu depan sidang pertama permohonan hak asuh Betrand Peto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kita baru beberapa waktu yang lalu mengajukan permohonan untuk perwalian anak atau anak asuh ya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"

"Mungkin kita sudah dapat panggilan untuk melakukan proses persidangannya yang akan dilakukan awal minggu depan," papar Minola.

Minola pun menjelaskan syarat-syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi keluarga Ruben Onsu.

"Salah satu syaratnya itu adalah tentunya persetujuan dari pihak keluarga ya,"

"Kemudian keluarga yang mengajukan permohonan itu secara ekonomi lebih baik dari orang yang akan dijadikan anak asuh,"

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved