Karni Ilyas Cecar Ketua BEM UI di ILC TV One Soal RKUHP, Ini Jawaban Mengejutkan Manik Margamahendra

Karni Ilyas Cecar Ketua BEM UI di ILC TV One Soal RKUHP, Ini Jawaban Mengejutkan Manik Margamahendra

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Pos-Kupang.com
Karni Ilyas Cecar Ketua BEM UI di ILC TV One Soal RKUHP, Ini Jawaban Mengejutkan Manik Margamahendra 

Sedangkan ia juga melihat bahwa isi RKUHP melihatkan adanya neokolonialisme, pengecaman terhadap demokrasi.

"Katakanlah tadi netizen atau pers juga bisa dipidanakan karena ada permasalahan penghinaan terhadap presiden yang kami tidak tahu parameternya penghinaan itu sendiri. Beda jelas jika kami mengkritik yang tujuan akhirnya untuk memperbaiki," sebutnya.

Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.

"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.

"Enggak ada, tapi kita sama-sama belajar," ungkap Manik.

Karni Ilyas lantas bertanya apakah mereka telah mempelajari RKUHP yang terbaru dan KUHP yang lama.

"Tapi sudah pelajari RUU tersebut dan RUU yang lama kaya apa? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini di KUHP yang lama juga ada seperti pengemis," tuturnya.

"Tadi manik juga nyinggung-nyinggung diskriminasi perempuan. Pasal yang mana?," tanyanya kepada Manik.

Manik lantas menyebutkan jika dirinya sepakat jika KUHP dilakukan revisi.

Mahasiswa Demo di DPR, Ustadz Abdul Somad Sebut 2 Panglima Perang Termuda Umat Islam, Siapa Dia?

Ustadz Abdul Somad Singgung Isi Perut Para Pejabat: Banyak Yang Ngamuk ke Saya Biarkan Saja!

"Kami sama-sama sepakat bahwa KUHP direvisi tapi tidak yang saat ini. Dan masalah diskriminatif tadi kami melihat ya contohnya tentang perempuan pulang malam, karena bermasalah pekerjaan karena dipidanakan karena dianggap gelandangan," paparnya.

"Terus ada korban pemerkosaan yang justru dipidanakan dengan aborsi itu, ini yang kami khawatirkan," kata Manik menambahkan.

Karni Ilyas lantas bertanya kembali di bagian mana RUU menyebut korban pemerkosa bisa dipidanakan.

"Sejak kapan korban pemerkosan bisa dipidanakan di RUU itu?," tanya Karni Ilyas.

"Ya tadi saya bilang yang aborsi itu," jawab Manik.

"Aborsi itu dikecualikan lho, perempuan korban perkosaan. Isinya boleh," sanggah Karni Ilyas.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved