Breaking News

Takut Suami Tahu, Perempuan Ini Ngamuk Hajar Selingkuhan Saat Terjaring Operasi Prostitusi di Hotel

Perempuan berusia 30 tahun bernama Ani terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Editor: Agustinus Sape
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sebanyak enam pasangan mesum terjaring praktik prostitusi. Mereka dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (24/9/2019). 

Namun, kisah asmara mereka kandas.

Keduanya berpisah begitu saja.

Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik itu.

Ia tak rela putus hubungan asmara, meskipun itu hubungan gelap.

"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj," katanya.

Kemudian, si pria disebut cemburu. RIA merasa sakit hati.

Hal itulah yang meracuni pikiran pria tersebut untuk menyebar video syur si guru cantik berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar.

"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati," katanya.

Ia sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.

Guru mesin otomotif honorer di Purwakarta itu selain menjadi penyebar juga perekam adegan panas dalam video syur.

Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.

Ada dua video yang dibagikan RIA pada Agustus 2019.

• Suami Tak Sadar Istri Buntuti Dirinya Bongkar Perselingkuhan dengan Perempuan Lain di Hotel

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Tersebarnya video syur guru cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.

Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.

Viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh (Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dulu Berprestasi

Nasib RJ (30), perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.

Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya.

"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir pekan lalu.

Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.

Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.

Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.

Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.

Ia juga mengenakan kerudung cokelat.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.

Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).

Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.

Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.

Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Rj (30), ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

Dia membenarkan, RJ adalah korban.

"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

PNS Jabar Selingkuh (capture Youtube)
8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini. (capture youtube)
"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. ‎

Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.

RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.

Hanya Korban

Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

‎Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra‎. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.(*)

(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjaring Operasi Prostitusi di Hotel, Perempuan Ini Ngamuk Hajar Selingkuhannya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/09/24/terjaring-operasi-prostitusi-di-hotel-perempuan-ini-ngamuk-hajar-selingkuhannya?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved