Breaking News

Takut Suami Tahu, Perempuan Ini Ngamuk Hajar Selingkuhan Saat Terjaring Operasi Prostitusi di Hotel

Perempuan berusia 30 tahun bernama Ani terjaring operasi prostitusi yang digelar jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Editor: Agustinus Sape
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sebanyak enam pasangan mesum terjaring praktik prostitusi. Mereka dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (24/9/2019). 

Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.

Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik berseragam PNS Jabar.

Ria pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.

Kemudian, ia pun menyebarkan video syur itu di media sosial.

"Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.

Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.

Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.

Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.

Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.

"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. ‎Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.

Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.

Selain itu, bisa pula ada laporan dari RIA istri pelaku video syur.

"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik dan pelaku video syur berjalan satu tahun.

"Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved