Pulihkan Mental, Anak yang Disiksa dan Dipaksa Mengemis Diberi Pendampingan Psikolog
Demi pulihkan mental, Anak yang disiksa dan dipaksa mengemis diberi pendampingan psikolog
Demi pulihkan mental, Anak yang disiksa dan dipaksa mengemis diberi pendampingan psikolog
POS-KUPANG.COM | LHOKSEUMAWE - MS (9), anak yang disuruh mengemis dan disiksa oleh kedua orangtuanya, UG dan MI, diberi pendampingan psikolog untuk memulihkan mentalnya.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dihubungi per telepon, Senin (23/9/2019).
"Sejak awal kita tangani kasus, kita sudah mendatangkan psikolog yang membantu kita baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses trauma healing si anak," kata AKP Indra.
• Pria Ini Tewas Tertimpa Dinding Kamar Mandi Saat Perbaiki Septic Tank
Dia menyebutkan, penyidik sedang bekerja untuk merampungkan berkas kasus itu dan diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat, sehingga bisa dilimpahkan segera ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat ditanya apakah kedua orangtua itu didampingi pengacara, Indra menyatakan tidak. "Soal nanti ada penunjukan pengacara buat tersangka itu ada standar operasional prosedurnya," pungkas Indra.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan MI dan UG menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
• Aktivitas di Wamena Papua Lumpuh Total, Masyarakat Lebih Memilih Mengungsi
Kedua orangtua itu menyuruh anaknya, MS, mengemis dan uangnya digunakan buat membeli sabu-sabu dan bermain judi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Selain UG dan MI, ada sejumlah orangtua lain yang juga menyuruh anak-anak mereka mengemis.
Mereka disuruh mengemis di jalan-jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe. Hal itu berdasarkan hasil razia yang dilakukan pemerintah Lhokseumawe pada 29 Juli 2019 malam.
Sebanyak delapan anak terjaring razia pengemis dan gelandangan. Saat diperiksa, mereka mengaku disuruh orangtuanya untuk mengemis. Mereka juga berbohong bahwa anaknya sekolah. Padahal kenyatannya, anak-anak mereka disuruh mengemis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, menyebutkan jika ada informasi tentang orangtua menyuruh anaknya mengemis harap segera dilapor ke polisi.
"Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti," katanya.
Kasus orangtua menyuruh anaknya mengemis terungkap di Desa Teumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kedua orangtua berinisial MI dan UG menyuruh anaknya MS mengemis.
Jika tak membawa uang minimal Rp 100.000 per hari, maka MS akan disiksa. MI dan UG kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. (Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pulihkan Mental Anak yang Disiksa dan Dipaksa Mengemis oleh Orangtuanya",