Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kota Kupang

Akan tetapi, setelah korban bersalin, pelaku malah mengingkari janjinya dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan Siswi SMP di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan OST (17) terhadap MFMM (14).

Tersangka OST merupakan pelajar SMA di Kota Kupang dan melakukan pencabulan hingga korban hamil.

Demikian disampaikan Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Senin (23/9/2019).

"Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang," katanya.

Lebih lanjut, Pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas tiga kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Pelaku yang berinisial OST (17) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang berstatus pelajar SMA ini melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MFMM (14).

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

Pelaku saat diamankan di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.

Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved