Pendemo Berdesakan di Depan Pintu Kantor Gubernur NTT

- Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar demo ke Kantor Gubernur NTT. Selain FPR, ada juga Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Para demonstran dari FPR dan FMN duduk di depan Kantor Gubernur NTT, Selasa (24/9/2019). 

Pendemo Berdesakan di Depan Pintu Kantor Gubernur

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar demo ke Kantor Gubernur NTT. Selain FPR, ada juga Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (24/9/2019), para pendemo tiba di Kantor Gubernur NTT sekitar pukul 10.30 wita.

Usai berorasi mereka berusaha masuk ke kantor gubernur. Mereka akhirnya duduk di depan pintu masuk kantor gubernur.

Mereka dikawal aparat kepolisian dan Sat Pol PP.

Selain FPR dan FMN, ada juga beberapa organisasi kemahasiswaan seperti Hipmalbar, Ipmalaya.
Mereka membawa sebuah baliho dan beberapa karton.

Baliho yang dibawa itu bertuliskan ' Hari Tani Nasional 24 September 2019 - Perkuat organisasi Rakyat lawan tindakan fasis Jokowi-JK dan kembalikan tanah untuk rakyat'

Saat tiba, mereka melakukan orasi di depan Gedung Sasando.

Beberapa karton yang dibawa juga bertuliskan, Tolak Keputusan Gubernur NTT, tegakan UU No 16/2007 tentang Pembentukan SBD, Cabut UU pendidikan tinggi No 12/2012, usut tuntas kasus kematian Poro Duka.

Saat berorasi mereka juga mengatakan tetap konsisten untuk melakukan audiens dengan Gubernur NTT.

Jadwal Kapal Pelni Yang Berlayar Tujuan ke Surabaya Hari Ini

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 25 September 2019 Aries Mabuk Cinta Scorpio Sakit Hati Zodiak Lain?

Para demonstran juga menyoroti kasus kematian Poro Duka di Sumba Barat. Selain itu ,beberapa kasus di Kabupaten TTS, seperti kasus tanah di Pubabu sampai saat ini belum tuntas. Hutan ini diklaim oleh Pemprov NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved