Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Di TTS Dibekuk Polisi

Aparat Reskrim Polres TTS berhasil membekuk Yopi Benu, pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun asal Desa Toblopo, Kecamatan Amanuban Barat

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 

Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Di TTS Dibekuk

POS-KUPANG. COM| SOE - Aparat Reskrim Polres TTS berhasil membekuk Yopi Benu, pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun asal Desa Toblopo, Kecamatan Amanuban Barat hingga korban mengandung enam bulan. Usai Dibekuk, pelaku langsung ditahan sel Mapolres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS., SIK yang dikonfirmasi pos kupang.com, Selasa (24/9/2019) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH membenarkan penangkapan pelaku, Yopi Benu.

Penangkapan pelaku dikatakan Jamari dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Usai Dibekuk, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres TTS.

"Pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun sudah kita amankan dan kita tahan untuk 20 hari mendatang," ungkap Jamari kepada pos kupang.com.

Regina Benu, ibu kandung korban mengaku senang atas penangkapan pelaku pemerkosaan anaknya. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres TTS yang sudah memberikan respon cepat dengan membekuk pelaku. Dirinya berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Terima kasih pak polisi sudah tangkap dan tahan pelaku yang perkosa anak saya. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian Polres TTS yang sudah menangkap pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun asal Desa Toblopo.

Hal ini menurut Hendrik akan memberikan efek jerah kepada pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak berbuat hal sama.

"Kita berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnyanya agar memberikan efek jerah kepada pelaku dan pembelajaran kepada masyarakat," pungkasnya.

Diberitakan pos Kupang sebelumnya, Sebut saja namanya Mawar, gadis 13 tahun asal Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri Yopi Benu, pemuda tanggung tamatan sekolah menengah pertama.

Akibat perbuatan Yopi, saat ini Mawar mengandung enam bulan.

Ditemui Pos Kupang. Com, Sabtu (21/9/2019) dikediamannya, Mawar menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya tersebut.

Kisah kelamnya bermula pada Rabu (16/1/2019) malam. Saat itu mawar sedang tertidur lelap di ruang tamu sementara sang nenek sedang tertidur di dapur, dimana bangunanya terpisah dari bangunan rumah.

Kedua orang tua Mawar sedang merantau.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved