Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Di TTS Dibekuk Polisi

Aparat Reskrim Polres TTS berhasil membekuk Yopi Benu, pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun asal Desa Toblopo, Kecamatan Amanuban Barat

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 

Sang ayah merantau ke Kalimantan dan sang ibu bekerja di Oesao, Kabupaten Kupang.

Memanfaatkan kondisi rumah Mawar yang sepi, pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan.

Usai berhasil masuk, pelaku langsung menindih tubuh korban sambil merabah bagian dada korban.

Korban yang kaget terbangun sempat berusaha untuk berteriak namun pelaku segera menutup mulut korban.

Pelaku lalu mengancam akan memukul korban jika melawan.

Pelaku lalu membuka pakaian korban dan menindih korban.

Perib Bayar Mahal Kalahkan Persipura, Winger Maung Bandung Ghozali Siregar Alami Pendarahan di Mata

6 Berita Populer Persib Bandung, Laga Persipura Tanpa Robert Alberts Saat Umuh Muchtar Berkomentar

Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku lalu meninggalkan korban. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved