Kasus Malpraktik, Dua Dokter dan Satu Perawat di RS Leona Kefamenanu Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasus Malpraktik, dua dokter dan satu perawat di RS Leona Kefamenanu mangkir dari panggilan polisi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Kasus Malpraktik, dua dokter dan satu perawat di RS Leona Kefamenanu mangkir dari panggilan polisi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pihak penyidik Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( Polres TTU) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan kasus Malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Lima orang yang telah diperiksa tersebut diantaranya pelapor dan istrinya, satu dokter dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dan dua orang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
• Besok Gerindra Manggarai Buka Pendaftaran Balon Bupati Manggarai
Untuk pengembangan dugaan kasus yang menewas seorang bayi bernama Mariano, kepolisian juga memanggil dua dokter dan satu perawat dari RS Leona. Namun, ketiga orang itu mangkir dari panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Penjaitan mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui sambungan teleponnya, Selasa (24/9/2019).
Tatang mengungkapkan, ketidakhadiran dua orang dokter dan satu perawat dari RS Leona tersebut karena kuasa hukum ketiga orang tersebut mengatakan bahwa tidak perlu datang. Hal itu karena panggilan tersebut tidak wajib dan hanya bersifat klarifikasi saja.
• Imanuel Ndun Klaim Nagekeo Peringkat 4 Penyerapan Dana Desa Tingkat NTT 2019
"Untuk pengembangan kita sudah panggil dua orang dokter dan satu perawat. Tapi mereka tidak datang karena pengecara mereka bilang tidak usah datang. Saya bilang oke. Karena tidak ada upaya paksaan dalam pemanggilan tersebut," ujarnya.
Tatang menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan kasus malpraktek yang menghebohkan warga di Kabupaten TTU tersebut.
"Rencana kami, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara dan naikan ke tingkat penyidikan, sehingga tidak ada lagi upaya yang nantinya menghambat proses penyelidikan," ujarnya.
Dalam gelar pekara tersebut, ungkap Tatang, pihaknya akan mengundang internal polres TTU seperti Kasi Propam, Pengawasan Internal, maupun Siwas supaya dapat mengikuti gelar perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi di Kabupaten TTU dilaporkan meninggal dunia karena diduga menjadi korban dari malpraktek yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Bayi tersebut diketahui bernama Abraham Mariano Moni. Mariano meninggal setelah mendapatkan pelayanan perawatan medis yang buruk dari petugas rumah sakit Leona.
Karena diduga terjadi malpraktek, pihak keluarga dari korban merasa sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas medis di rumah sakit swasta tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kabupaten TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)