Dosen di Kupang Tangkap Basah Suami Berduaan dengn Wanita Muda di Kamar Kos, Laporkan Perzinahan
Dosen di Kupang Tangkap Basah Suami Berduaan dengn Wanita Muda di Kamar Kos, Laporkan Perzinahan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
• RICUH Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Ricuh, Motor Polisi Dibakar, Mobil Patroli Dirusak
• Mahasiswa Ikut Demo Rocky Gerung Batal Beri Kuliah Sebut Mahasiswa Memberi Kuliah untuk Kekuasaan
• INFO RESMI TERBARU, Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi, Pengumuman Pendaftaran Akhir Bulan Ini
• TERBARU Rusuh Wamena, 4 Jenazah Ditemukan di Puing Bangunan Terbakar,Total 21 Tewas, 1500 Mengungsi
• LIVE STREAMING Arema FC vs PSS Sleman di TV Online Liga 1 2019 Selasa 24/11-2019 Pukul 15.30 Wib
• Pipi Puput Nastiti Devi Makin Montok, Perut Makin Buncit Hamil Anak Ahok,Ini Foto Hamil Terbaru
Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Bos Perusahaan di Kupang Tertangkap Selingkuh, Ini Ancaman Hukumannya
Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
HM digrebek oleh istrinya, OL L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.
HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.