Hukuman Cambuk di Banda Aceh Pertama Kali Digelar di Luar Pekarangan Masjid Disaksikan Puluhan Warga

Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid

Editor: Agustinus Sape
ABC News Indonesia/HIDAYATULLAH
Salah seorang dari enam terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (19/09). 

Hukuman Cambuk di Banda Aceh Pertama Kali Digelar di Luar Pekarangan Masjid Disaksikan Puluhan Warga

POS-KUPANG.COM - Untuk pertama kalinya sejak 2018 lalu, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid pada Kamis (19/9/2019).

Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, terdapat sebanyak enam orang terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.

Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serba putih dan bersiap untuk naik ke panggung.

Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hanya puluhan orang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Ini berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman, yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.

Di Taman Bustanus Salatin tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.

Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang satu meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.

Di Malaysia tertutup

Salah seorang warga Malaysia yang kuliah di Aceh, Ulya Binti Thalal, mengatakan pelaksanaan cambuk yang terjadi di Aceh dan di negaranya jauh berbeda.

"Di tempat kami dilakukan secara tertutup dan warga tidak melihat langsung. Hanya dapat diketahui dari media massa," kata Ulya.

Hukuman cambuk sejatinya pernah dipindah pada 2018 lalu. Saat itu Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam kompleks penjara atau lembaga pemasyarakatan agar tertutup dari pandangan publik.

Namun, hal itu hanya berlangsung beberapa bulan dan hukuman cambuk kembali digealr di pekarangan masjid.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, tidak banyak disaksikan warga.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, tidak banyak disaksikan warga. (HIDAYATULLAH via BBC News Indonesia)

Sengaja dilakukan

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, mengatakan pemindahan lokasi cambuk ke luar pekarangan masjid sengaja dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved