Dugaan Korupsi Embung Mnela Lete, Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Mantan Anggota DPRD NTT Dibatalkan

Pemeriksaan lanjutan yang sedianya diagendakan pada hari ini untuk mendalami keterlibatan mantan anggota DPRD NTT dari Partai PKPI

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim SH 

 
Dugaan Korupsi Proyek Embung Mnela Lete TTS,  Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Mantan Anggota DPRD NTT Dibatalkan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemeriksaan lanjutan terhadap JUB, salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Embung Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dibatalkan. 

Pemeriksaan lanjutan yang sedianya diagendakan pada hari ini untuk mendalami keterlibatan mantan anggota DPRD NTT dari Partai PKPI ini dibatalkan oleh tim penyidik . 

Hal ini diungkapkan kuasa hukum JUB, Novan Manafe SH kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu (20/9/2019). 

Noven mengatakan, pemeriksaan lanjutan yang sedianya dilakukan pada kliennya tersebut dibatalkan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan tersebut diakuinya untuk mendalami keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi dalam proyek tahun anggaran 2015 itu.

"Pemeriksaan lanjutan yang diagendakan hari ini untuk mendalami keterlibatan klien kita, sekaligus mencari benang merah dalam kasus ini," ujar Novan. 

Novan mengatakan, pihaknya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saat ini meskipun ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian terkait persoalan kerugian negara dalam kasus ini. 

Kerugian negara dalam kasus ini, lanjut Novan, berdasarkan informasi saat gelar perkara dari Kejaksaan Negeri TTS ke Kejaksaan Tinggi NTT hanya berkisar sekitar Rp 70 juta saja. Dan perhitungan kerugian tersebut, katanya dilakukan oleh internal Kejari. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati apa yang tengah berlangsung saat ini. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat siang, pihak Kejati NTT membantah informasi soal kerugian negara yang tidak mencapai nominal Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi pada Embung Mnela Lete tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim menegaskan bahwa dalam proyek Embung Mnela Lete yang bernilai Rp 800 juta itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Hal ini diakuinya berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh BPKP NTT. 

Ia menjelaskan dalam kasus ini, tersangka JUB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bapak-bapak Minum Kopi Jantan Beramai-ramai Agar Perkasa di Ranjang, Tapi hasilnya Memiluhkan

Calon Dirum Ini Diusulkan ke OJK Ikuti Tahap Fit and Proper Test

Selain JUB, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni JmUB,  Kadis PU TTS SN, TT dan YF sebagai Dirut CV. Belindo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved