Senin, 27 April 2026

Berita Cabul

BEJAT! Pria Asal NTB Sekap dan Perkosa Gadis Aceh 4 Hari di Rumah Kosong, Begini Kronologinya!

Seorang remaja asal Aceh menjadi korban kebiadaban pria asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB.

Editor: Adiana Ahmad
net
ilustrasi perkosaan anak 

"Sekarang kami mengejar satu buruh lagi yang masuk dalam DPO," kata Rizki. (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra/Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Mesum dengan Pacar, Seorang Pelajar Diperkosa 4 Buruh"

Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan

Viral video seorang anak 10 tahun dicabuli orang tak dikenal di Bogor dengan modus pura-pura tanya alamat, polisi imbau untuk tidak menyebarkan fotonya.

Sebuah video seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat menjadi viral di Bogor, Jawa Barat.

Setelah mengalami pencabulan, bocah 10 tahun tersebut kini mengalami trauma mendalam dan kecenderungan depresi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kondisi Bunga (bukan nama sebenarnya) saat ini masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal.

Korban alami depresi

Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.

Oleh sebab itu, dia pun menuturkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mencegah penyebaran video itu.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya kembali.

Menurutnya, sejauh ini kasus tersebut sedang ditangani dengan memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.

"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.

Pelaku adalah pria tak dikenal

Berdasarkan keterangan saksi, Pria tak dikenal itu melintas di depan rumah korban yang saat itu korban tengah bermain bersama teman sebayanya.

Pria tersebut menggunakan sepeda motor lalu menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban.

Ketika korban mengakui tahu alamat tersebut, pelaku lantas meminta agar korban menaiki motornya untuk diantarkan ke lokasi.

Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong

Dia menjelaskan, pelaku meminta korban untuk melayani dan mengancam akan membunuh apabila tidak mau melakukannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.

Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," tuturnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved