Bupati Belu Bersama Baperjakat Tinjau Kembali SK Teko

Peninjuan SK ini akan melibatkan Bapajerjakat yang meliputi Sekda, BKPP, Dinas P dan K dan Inspektorat.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENY JEHANAS
Bupati Kabupaten Belu Willy Lay 

Bupati Belu Bersama Baperjakat Tinjau Kembali SK Teko

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Bupati Belu, Willybrodus Lay akan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.

Peninjuan SK ini akan melibatkan Bapajerjakat yang meliputi Sekda, BKPP, Dinas P dan K dan Inspektorat.

Bupati Willy Lay mengatakan hal itu kepada wartawan saat ditemui usia mendaftar di PDIP sebagai bakal calon Bupati Belu pada pilkada 2020, Rabu (18/9/2019).

Menurut Willy Lay, dirinya belum mengetahui nama-nama guru teko yang dipersoalkan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Belu.

Demi meredam polemik SK Pengangkatan Teko Guru, Bupati Willy meminta masyarakat terutama para guru untuk tetap tenang dan bersabar serta memberikan waktu kepadanya bersama Baperjakat untuk meninjau kembali SK Pengangkatan Teko tersebut.

Terkait dengan tuntutan DPRD untuk mencopot Kadis P dan K dari jabatannya, Bupati Lay menjawab singkat bahwa mencopot seorang pejabat harus berdasarkan berbagai pertimbangan serta tingkat kesalahan yang dilakukannya.

"Saya bersama Tim Baperjakat akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan SK teko tersebut, agar dapat mengetahui tingkat kesalahan pada dinas teknis, dan apabila kesalahannya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kami akan memberikan sanksi dalam bentuk pembinaan terhadap pejabat bersangkutan," ujar Bupati Willy Lay.

Diberitakan Pos Kupang.Com, polemik SK teko bermula dari aksi protes para guru-guru. Pasalnya dalam SK Teko yang diangkat itu ditemukan sejumlah nama guru yang sebenarnya belum memenuhi kriteria.

Kriteria utama yang dipakai Dinas P dan K adalah mengangkat guru komite yang sudah mengabdi tujuh tahun ke atas.

Pengendara Kesal Traffic Light Patung Kirab Kota Kupang Mati Total

Tiga Kecamatan Di Ende Masih Menjadi Kantong Malaria

Namun faktanya, dalam SK pengangkat teko ditemukan sejumlah nama guru yang belum mengabdi di atas tujuh tahun. Hal ini yang memicu sejumlah guru untuk protes melalui lembaga DPRD.

Dari 200 orang yang diangkat sebagai teko terdapat 155 orang guru dengan masa pengabdian tujuh tahun ke atas, sedangkan 45 orang guru lainnya dengan masa pengabdian kurang dari 6 tahun. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved