Sisilia Sona Minta Kemnaker RI Fasilitasi Persoalan Ratusan Buruh Asal NTT Diusir di Kutai Timur

Kadis Sisilia Sona minta Kemnaker RI fasilitasi persoalan ratusan buruh asal NTT diusir di Kutai Timur

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Dra Sisilia Sona saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019) siang. 

Kadis Sisilia Sona minta Kemnaker RI fasilitasi persoalan ratusan buruh asal NTT diusir di Kutai Timur

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk mengfasilitasi persoalan ratusan buruh Kelapa Sawit asal NTT yang diusir oleh dua perusahaan di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Ratusan buruh tersebut diusir secara paksa menggunakan jasa preman dari kamp yang ditempati usai melakukan aksi mogok beberapa waktu lalu karena pesangon dan hak-hak mereka diduga dipangkas oleh pihak perusahaan.

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu TP4D

Dua perusahaan kelapa sawit yang sebelumnya menjadi tempat kerja para buruh yakni PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) dan PT Multi Pasific International (MPI). Perusahaan ini terletak di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Dra. Sisilia Sona saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (18/9/2019) malam.

Sedih, Ternyata Cuma Segini Upah Buruh Pekerja Kebun Sawit Asal NTT di Kutai Timur

"Kami juga sudah minta kementrian (Kemnaker RI) untuk fasilitasi penyelesaian," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 800 hingga 900 pekerja yang berasal dari Provinsi NTT.

"Kami lagi komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian secara damai dan kekeluargaan," ujarnya.

Diakuinya, kedua perusahaan kelapa sawit itu tidak terdaftar di Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT sebagai perusahaan yang dapat melakukan perekrutan tenaga kerja asal NTT.

Namun demikian, perusahaan tersebut terdaftar di kantor yang dipimpinnya sebelum Pemerintah Provinsi NTT melakukan moratorium tenaga kerja Asal NTT.

"Setelah dicek, 2 perusahaan itu tidak terdaftar dan sampai saat ini sejak moratorium Pemprov belum mengeluarkan seperti surat perintah rekrut. Jadivbelum ada. Kalau tahun sebelumnya ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Dra. Sisilia Sona membenarkan adanya ratusan Pekerja asal Provinsi NTT yang menjadi korban pengusiran oleh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur.

"Informasi itu benar, dari foto-foto yang dikirim ke saya, mereka rata-rata asal Manggarai. Informasi resmi ke kami belum ada," kata Sisilia Sona saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019) siang.

Pihaknya mendapatkan informasi dari media online dan hal tersebut juga ramai dibicarakan di WhatsApp Grup (WAG) Kepala Dinas Nakertrans se-Indonesia dimana, lanjut Sisilia, dirinya juga menjadi salah satu anggota di grup WAG itu.

Dalam grup tersebut juga mendiskusikan hal tersebut dan meminta adanya pertemuan khusus untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Informasi ada lebih dari 100 orang (pekerja asal NTT), saya sudah kontak melalui grup Nakertrans ini untuk persoalan ini diselesaikan secara baik," jelasnya.

Diakuinya, ratusan pekerja asal NTT dan pekerja lainnya bekerja di dua perusahaan yang masuk dalam satu grup bisnis kelapa sawit yakni PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) dan PT Multi Pasific International (MPI).

Kedua perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

"Saya sudah minta staf saya untuk melakukan pengecekan untuk perusahaan ini, kalau memang benar, kami akan koordinasi dan jika melakukan kesalahan maka kami akan mencabut izinnya," tegasnya.

Pihaknya juga akan memberitahu hal tersebut dan persoalan ini juga telah menjadi atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Berikanlah kami waktu untuk kami komunikasi dulu, tadi kami juga sudah rapat, kami minta untuk persoalan ini ditanggani sesuai dengan perjanjian kerja yang ada," paparnya.

Sesilia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, awal persoalan tersebut hingga pengusiran para pekerja dari kamp karena pemotongan gaji dan hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Selanjutnya, para pekerja meminta persoalan tersebut diselesaikan, namun setelah itu terjadi PHK sepihak oleh perusahaan.

"Lalu saat mereka datang untuk menyelesaikan persoalan,. Mereka diberitahu ini adalah keputusan pusat yang harus diikuti sehingga mereka diminta keluar dari tempat yang selama ini menampung mereka dan saat ini, mereka masih di tempat yang disediakan oleh pemerintah setempat. ami masih bangun komunikasi, semoga persoalan ini selesai," ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut jarang terjadi, sehingga ia juga menilai ada adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

"Kok bisanya dalam negeri ada perlakuan seperti ini. Ini pasti ada yang tidak beres kita minta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut. Karena ini pelanggaran terhadap perjanjian kerja," paparnya.

Atas persoalan tersebut, pihaknya juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab.

"Pemda minta pertanggungjawaban dari perusahaan yang merekrut. Kalau anda merekrutnya sesuai perjanjian kerja, mestinya tidak seperti itu, dan kalau terjadi maka merupakan tanggung jawab perusahaan. Dan kami minta perusahaan harus bertanggung jawab. Dan kami akan lakukan informasi. Saya laporkan ke pak Wagub NTT dulu," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved