Menkumham dan Presiden Jokowi Beda Pendapat soal Siapa yang Bisa Jabat Dewan Pengawas KPK
Menkumham dan Presiden Jokowi Beda Pendapat soal Siapa yang bisa jabat dewan pengawas KPK
Menkumham dan Presiden Jokowi Beda Pendapat soal Siapa yang bisa jabat dewan pengawas KPK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai latar belakang dewan pengawas KPK tidak sesuai dengan yang diungkapkan Presiden Joko Widodo.
Ketika menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin, Yasona dengan lugas mengatakan bahwa dewan pengawas bisa diisi oleh aparat penegak hukum.
• Pilkada 2020, Pemkab Manggarai Tetapkan Rp 12 M Tanpa Pembahasan Bersama
Ia menyebut, kriteria siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK akan ditentukan sendiri oleh presiden.
"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, UU KPK hasil revisi membetikan kewenangan yang luas bagi presiden untuk menentukan formasi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
• KPK Geledah Dua Kantor Pemerintah di Tanjung Pinang, Ini Dokumen yang Disita
Merujuk kepada sistem pemerintahan presidensial, wajar apabila seorang kepala negara mendapatkan wewenang penuh mengutak-utik jabatan pada lembaga negara yang masuk ke dalam rumpun eksekutif.
Hal itu juga didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah (didasarkan pada UU KPK setelah revisi), maka domainnya itu. Ingat ya bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," ujar Yasonna.
"Makanya, dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," lanjut dia.
Kata Jokowi
Pernyataan Yasonna ini cukup mengejutkan. Sebab, pernyataan ini berbeda dibandingkan dengan yang pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019), atau empat hari sebelum Yasonna berucap, Presiden Jokowi dengan lugas memastikan bahwa dewan pengawas KPK nanti bakal diisi oleh sosok-sosok yang netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Penegak hukum, kata Jokowi, adalah salah satu yang tidak akan bisa masuk ke jajaran dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau (bukan) aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.
Catatan Kompas.com, Yasonna memang tidak hadir saat Presiden menggelar jumpa pers. Saat itu, hanya tampak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dari-lembaga-mana-saja-masuk-dewan-pengawas-kpk-simak-penjelasan-menkumham.jpg)