Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kursi Panas Menopra, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kursi Menteri Pemuda dan Olahraga RI sepertinya memakan korban lagi, Menpora sebelumnya jaman Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mallarangeng pernah terjerat kasus koruspi, kali ini Menpora jaman Presiden Joko Widodo atau Jokowi Imam Nahrawi juga terjerat kasus dugaan korupsi
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga dinyatakan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
• Presiden Jawab Fahri Hamzah yang Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung vs Semen Padang, Nonton Video Online
• Putra Ahok Sean Dipasang Masker Oksigen dan Ditemani Perawat, Sakit Apakah Anak Veronica Tan?
• VIDEO VIRAL Jangan Ditiru, 2 Remaja Seberangi Sungai Pakai Motor Sepeti Flying Fox , Reaksi Polri?
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menpora Kedua yang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR ( Imam Nahrawi ) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Penetapan tersangka Imam menyusul asistennya, Miftahul, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Imam menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.
Pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor , Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.
Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng .
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso.
Kemudian, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, ia dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.
Andi pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia bebas pada April 2017.
Soal Asisten Imam Nahrawi
Catatan Kompas.com, nama Ulum berada di pusaran kasus suap pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) ke pejabat Kemenpora.
Berdasarkan penyidikan KPK, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy diduga menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dua pejabat KONI sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hamidy dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Adapun, pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Dalam pertimbangan putusan Ending, majelis hakim juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.
Penyerahan di Kantor KONI. (Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar