Kasus Tenaga Kerja di Kaltim, Ini Pemintaan Emanuel Kolfidus kepada Pemprov NTT
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT, Emanuel Kolfidus meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan yang dialami oleh para tenaga kerja asal NTT di Kali
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT, Emanuel Kolfidus meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan yang dialami oleh para tenaga kerja asal NTT di Kalimantan Timur (Kaltim).
Emanuel menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor DPRD NTT, Rabu (18/9/2019).
Menurut Emanuel, persoalan yang melibatkan para tenaga kerja asal NTT di Kaltim perlu disikapi pemerintah.
"Saya minta pemerintah NTT dalam hal ini Dinas Koperasi, Nakertrans NTT agar lakukan langkah-langkah cepat untuk menuntaskan persoalan itu," kata Emanuel.
Dia mengakui, sebelumnya pernah mendengar bahwa ada pemutusan hubungan kerja antara perusahan dengan para pekerja di Kaltim.
• Anggota DPRD Perbaiki Jalan Kabupaten Pakai Uang Pribadi di TTS - NTT
Ditanyai apakah mereka itu harus dipulangkan ke NTT, Emanuel menegaskan, untuk kembali atau tidak itu merupakan hak para pekerja, namun yang terpenting adalah semua hak-hak mereka sebagai tenaga kerja harus diberikan oleh perusahan.
Sedangkan untuk kembali ke NTT tergantung para tenaga kerja itu, yang paling penting semua hak-hak sebagai pekerja perlu dituntaskan.
• Bomber Persib Bandung Omid Nazari Ngotot Ingin Main vs Semen Padang,Tak Remehkan Lawan
"Jika semua hak telah diselesaikan, kemudian ada yang ingin kembali ke NTT, maka tugas pemerintah untuk memfasilitasinya. Sebaliknya, jika tidak maka perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat mengatakan, pemerintah NTT harus menyelamatkan mereka dari kesulitan ini dengan cara memulangkan mereka ke wilayah masing-masing.
"Setelah tiba di wilayah asal pemerintah dengan bijak dan mematuhi aturan mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh penerima tenaga kerja. Lalu langkah pencegahan di kemudian hari agar tidak terjadi lagi masalah yang sama," kata Yohanes. (*)