3712 WP Nyatakan Tingkat Layanan Sangat Puas Terhadap KPP Pratama Kupang
Berdasarkan kotak kepuasan, KPP Pratama Kupang mendapatkan penilaian tingkat pelayanan Sangat puas dari wajib pajak
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPP Pratama Kupang memperoleh kepuasan layanan yang didominasi dengan "Sangat Puas".
Hal itu dibuktikan dengan kotak kepuasan yang diluncurkan oleh KPP Pratama Kupang sejak awal Juli 2019.
"Sejak diterapkannya kotak layanan kepuasan, 87,5 persen wajib pajak (WP) menyatakan "Sangat Puas" terhadap layanan yang diberikan. Sedangkan 12,5 persen memilih "Puas" terhadap layanan yang diberikan. Selanjutnya, 0.0 persen atau tidak ada wajib pajak yang memilih "Tidak Puas" kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra J Ginting, kepada, Selasa (17/9/2019)
Ia mengatakan saat ini, setiap wajib pajak yang datang ke KPP akan diminta untuk mengisi kotak kepuasan tersebut.
Sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi kotak kepuasan tersebut adalah nomor antrian yang sudah WP ambil sebelumnya. Setelah selesai dari loket layanan, nomor antrian wajib pajak akan diberi paraf oleh petugas loket dan nantinya wajib pajak akan memberi penilaian terhadap layanan petugas di loket tersebut.
• Smartphone Samsung Galaxy A10s Untuk Aktivitas Ngelive Hanya Satu Jutaan
• HEBOH, Emak-emak Bertengkar Rebutan Rendang Lalu Foto Bareng, Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi
Ia menyebutkannya, pendataan tingkat kepuasan harian oleh KPP Pratama Kupang ini telah dilakukan terhadap 3712 wajib pajak yang datang ke Kantor Pajak sejak awal Juli lalu sampai 16 September 2019.
"Pendataan harian ini merupakan tools untuk melakukan evaluasi setiap harinya. Bukan tanpa alasan, mengingat layanan yang dilakukan adalah berbasis kepada taxpayers oriented," ujar Esra.
Dengan kata lain, bahwa pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dilihat dari perpektif wajib pajak, apa yang diharapkan untuk diperoleh wajib pajak ketika datang ke Kantor Pajak.
'Terbukti, usaha tidak mengkhianati hasil, setelah melihat langkah-langkah transformatif pelayanan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang pada tahun ini. Hal pertama yang menjadi kunci kualitas pelayanan kepada wajib pajak adalah pemberian kepastian hukum dengan membekali hardskills dari seluruh frontliners, seperti peraturan terkini terkait pajak," terangnya.
• Pelatih Semen Padang Eduardo Almeida Cari Celah Curi Poin di Kandang Pangeran Biru Persib Maung
Hal ini, kata Esra, menjadi penting karena wajib pajak ingin mendapatkan kepastian di dalam pengurusan pajak dengan cepat, tepat, dan pasti. Hal ini sejalan dengan slogan jargon pelayanan di KPP Pratama Kupang untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan pasti.
Faktor kedua adalah pembekalan berkelanjutan terhadap softskills seluruh frontliners. Softskills yang dimaksud disini lebih ditekankan kepada kemampuan frontliner untuk mengkomunikasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan wajib pajak termasuk mengkomunikasikan aturan dengan bahasa yang sederhana, complaint handling, interpersonal skills, dan profesionalisme di dalam memberikan layanan.
"Selain itu, petugas pendukung seperti petugas keamanan dan pengarah layanan juga dibekali untuk menyambut dan mengarahkan wajib pajak ke loket sesuai dengan keperluan," tukasnya.
Faktor perbaikan sarana dan prasarana juga memiliki peran penting. Mulai dengan renovasi Tempat Layanan Terpadu (TPT).
Banyak Wajib Pajak yang telah memberikan testimoni tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa saat ini ruangan di TPT menjadi lebih nyaman.
Selanjutnya adalah tersedianya mini library dan learning center bagi WP. Sehingga WP dapat melihat persyaratan kelengkapan dokumen untuk memenuhi kewajibannya dari monitor yang ada di learning center tersebut.
KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dengan inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi sehingga mampu menekan cost of compliance,".
Esra mengatakan, inovasi terbaru yang telah diluncurkan KPP Pratama Kupang adalah FAQs Layanan Perpajakan via QR Code dan WhatsApp Billing. FAQs Layanan Perpajakan via QR Code merupakan sarana seputar informasi perpajakan terkait layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang.
Layanan ini dilakukan dengan cara men-scan QR Code yang telah disediakan oleh Kantor Pajak. Untuk layanan SMS dan Whatsapp Billing merupakan layanan pembuatan kode billing tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Cukup dengan mengirimkan SMS atau WhatsApp dengan format tertentu ke nomor ponsel yang telah tersedia.
Testimoni dari WP banyak yang menyatakan terbantu dengan layanan-layanan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia mengatakan saat ini FAQs Layanan Perpajakan dan Whatsapp Billing memang ditargetkan bagi WP yang gadget minded. Bagi WP yang belum memahami layanan ini akan diarahkan lebih lanjut oleh petugas pajak. Hal ini diharapkan mampu merubah kebiasaan WP agar bisa mendapatkan informasi dan menjalankan kewajiban perpajakan dimana saja tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Pajak.
Peningkatan kualitas pelayanan di KPP Pratama Kupang saat ini merupakan sebuah kesadaran akan pentingnya peran pelayanan dalam meningkatkan kepatuhan WP secara sukarela (voluntarily tax compliance). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachamawati)