Pemkab Manggarai Timur dan WVI Susun Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Anak

Pmerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas DP2KBP3A dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Wahana Visi Idonesia (WVI) Kabupaten Matim mela

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Foto Humas Matim/Dok
Kegiatan-Kegiatan penyusunan naskah dan ranperda perlindungan anak di Matim. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-BORONG-ePmerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas DP2KBP3A dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Wahana Visi Idonesia (WVI) Kabupaten Matim melakukan penyusunan naskah akademik dan ranperda kabupaten layak anak tingkat Kabupaten Matim.

Kegiatan penyusunan naskah akademik dan ranperda yang dilaksanakan selama tiga hari ini berlangsung di ruangan lantai dua Koperasi Simpan Pinjam Abdi Manggarai Timur sejak Senin, (16/9/2019) hingga Rabu (18/9/2019).

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H, M.Hum dalam sambutannya yang dibacakan oleh wakil Bupati Matim, Drs. Jaghur Stefanus dalam acara pembukaan naskah akademik dan ranperda anak menjelaskan, perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental maupun sosial.

Perlindungan anak, kata Wabup Jaghur, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat

Ini Sorotan Bobotoh Jelang Persib Bandung vs Semen Padang termasuk Pelemparan Batu Bus Maung

perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Sejalan dengan tujuan tersebut, tambah Wabup Jaghur, maka hakikat perlindungan anak Indonesia adalah perlindungan yang berkelanjutan dan hal ini juga harus diwujudkan setiap elemen pemerintahan termasuk pemerintah daerah.

Wabup Jaghur mengatakan, dalam kaitannya dengan upaya pemerintah daerah untuk menjadikan sebuah daerah menjadi daerah atau kabupaten layak anak, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota yang bersifat non pelayanan dasar.

Dengan dasar tersebut, lanjut Wabup Jaghur, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten Layak Anak dan tahun 2009 diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

"Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA)," ungkap Jaghur

Sementara itu, Ketua Panitia, Mikael Dohu dalam sambutannya menjelaskan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dipertanggungjawabkan sekalligus generasi penerus bangsa yang menentukan masa depan Indonesia.

Namun, kata Dohu, dalam perkembangannya kehidupan anak tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena permasalahan anak telah merasuki hampir semua aspek kehidupan baik dibidang kesehatan seperti adanya kasus kematian bayi saat melahirkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, belum ada rute ke sekolah yang aman bagi anak yang berdampak pada kasus kecelakaanalulintas, dan lain sebagainya.

Disamping itu, ungkap Dohu, kebijakan pemerintah untuk menyatukan isu hak anak kedalam perencanaan pembangunan kabupaten atau kota masih lemah serta belum terintegrasinya hak perlindungan anak kedalam pembangunan kabupaten ataukota.

Ia menjelaskan, upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

"Indonesia berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan ”World Fit for Children” (Dunia yang layak bagi anak) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang dilakukan diera otonomi daerah", jelasnya

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kabupaten atau kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi PBB dari krangka hukum tentang hak anak kedalam defenisi, strategi dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang peduli terhadap anak.(ris)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved