Breaking News

Penyerahan Mandat KPK, Yusril: Bisa Menjebak Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Soal penyerahan mandat KPK ke Presiden, Yusril Ihza Mahendra: bisa menjebak Presiden Jokowi, ini alasannya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK. 

Dengan demikian, karena UU KPK tak mengenal penyerahan mandat, pimpinan KPK dinilainya wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus menilai Pimpinan KPK saat ini tidak lagi seirama. Hal itu berisiko menimbulkan perpecahan.

Petrus menyoroti hanya Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang saja yang tampil dalam penyerahan mandat itu. Sementara dua orang lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak terlihat.

"Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden. Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).

Petrus menyayangkan langkah Agus, Laode dan Saut tersebut. Pasalnya, kata dia, penyerahan mandat semacam itu tak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK dalam UU KPK.

Ia mengatakan, langkah penyerahan mandat itu juga berisiko menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.

Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali memimpin dan menjalankan KPK lagi sesuai tugas dan fungsinya.

Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Anita Wahid juga menyayangkan aksi pimpinan KPK. Anita Wahid berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang, pimpinan KPK tetap profesional.

Akan tetapi, Anita memahami langkah yang diambil KPK. Sebab, KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR dan disetujui Presiden ini.

Dia mengatakan, pengajuan UU KPK untuk direvisi dalam rapat DPR tanpa ada draf yang dikirim ke KPK.

Selain itu, permintaan KPK untuk bertemu dengan Presiden pun tak mendapat waktu. "Saya paham pasti mereka berpikir, apa gunanya kami di sini kalau untuk perjuangkan apa yang di sini (KPK) saja tidak bisa? Saya menyesali, tapi memahami," kata dia. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerahan Mandat, Kegelisahan KPK, dan Menanti Langkah Jokowi...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved