Selasa, 21 April 2026

Kejati NTT Limpahkan Kasus Korupsi NTT Fair

Enam terdakwa itu akan ditahan 20 hari lagi untuk menunggu penyusunan dakwaan oleh penyidik.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Bangunan di Kawasan NTT Fair yang terletak di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang terindikasi sarat korupsi dalam pengerjaannya, diabadikan Kamis (2/5/2019). 

"Kita tentunya akan segera proses untuk limpahkan ke pengadilan Tipikor. Tenggang waktu 20 hari  yang diberikan akan dipakai JPU untuk menyusun dakwaan, jika waktu yang diberikan itu tidak cukup maka masih bisa diperpanjang. Kita berikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun dakwaan," tegasnya.

 Sekitar pukul 15.00 Wita, Jaksa Tipidsus Kejati NTT, Hendrik Tip, Benfrid Foeh dan sejumlah staf Kejati NTT membawa enam terdakwa dan sejumlah alat bukti maupun berkas dalam bentuk dokumen menuju  Kejari Kota Kupang .

Setibanya di kantor Kejari kota Kupang, 6 terdakwa digiring masuk ke ruang Pidsus sambil membawa sejumlah berkas dokumen.

Ahmad Dhani eks Maia Estianty Masuk Penjara, Mulan Jameela Rela Makan Nasi Garam, Jatuh Miskin?

James Wesli Pimpin POBSI Kota Kupang Periode 2019-2023

Berselang 45 menit kemudian, Penyidik Kejati NTT kembali membawa 6 terdakwa kembali ke rutan Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa tahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved