Jefry Un Banunaek dan Kadis PU Kabupaten TTS Diperiksa Selama 6 Jam
Mantan Anggota DPRD NTT Jefry Un Banunaek dan Kadis PU Kabupaten TTS diperiksa selama 6 jam
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Mantan Anggota DPRD NTT Jefry Un Banunaek dan Kadis PU Kabupaten TTS diperiksa selama 6 jam
POS-KUPANG.COM | SOE - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete Jefry Un Banunaek, Jefry Un Banunaek dan Kadis PU Kabupaten TTS, Semuel Ngebu diperiksa jaksa penyidik Kejari TTS selama kurang lebih 6 jam, dari pukul 15.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Dalam periksaan yang berlangsung, Selasa (10/9/2019) tersebut, Kadis PU kabupaten TTS, Semuel Ngebu sempat mengeluh sakit dan pemeriksaan sempat berhenti sebentar sebelum dilanjutkan kembali.
• Siswi Smater Maumere Betah Jalani Program Pelajar di Ohio
Hal ini diungkapkan Kajari TTS, Fachrizal, SH saat dikonfirmasi pos-kupang.com melalui Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH, Rabu (11/9/2019) di ruang kerjanya.
Khusnul mengatakan, ketiga tersangka diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan untuk merampungkan berkas ketiganya.
Dalam pemeriksaan terpisah tersebut, tersangka Semuel Nggebu sempat mengeluh sakit sehingga pemeriksaan sempat dihentikan sebelum akhirnya kembali dilanjutkan.
• Hamil 24 Minggu, Irish Bella Alami Pendarahan, Istri Ammar Zoni Dilarikan ke Rumah Sakit
"Saat diperiksa Pak Semuel sempat mengaku sakit sehingga kita hentikan sementara sebelum dilanjutkan. Beliu sendiri yang meminta untuk melanjutkan pemeriksaan hingga selesai," ungkap Khusnul.
Para tersangka direncanakan akan kembali diperiksa Minggu depan guna merampungkan berkas para tersangka.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae dan Timotius Tapatap dijadwalkan akan diperiksa hari ini.
Setelah dikonfirmasi, para kuasa hukum tersangka meminta agar pemeriksaan dilakukan sore hari karena kuasa hukum para tersangka masih menghadiri sidang di Kupang.
" Hari ini, dua tersangka yang akan kita periksa lagi. Pertanyaannya masih seputar peran para tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Embung Mnele Lete," ujarnya.
Usai memeriksa para tersangka lanjut Khusnul, pihak penyidik Kejari TTS juga akan melakukan BAP terhadap ahli dari BPKP terkait nilai kerugian negera dan BAP dengan ahli Politeknik Negeri Kupang terkait kekurangan volume pekerjaan.
"Selain para tersangka, untuk merampungkan berkas para tersangka ini kita juga akan melakukan BAP kepada ahli dari BPKP dan Politeknik Negeri Kupang," pungkasnya.
Untuk diketahui Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete tahun 2015. Pembangunan Embung yang menelan anggaran 756 juta tersebut terindikasi korupsi karena ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran yang tidak susai fisik pekerjaan.
Aliran uang pembayaran pekerjaan Embung Mnele Lete diduga kuat masuk ke rekening milik tersangka Jefry Un Banunaek.
Selain Jefry Un Banunaek, Kejaksaan Negeri TTS juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Un Banunaek.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri TTS selama 20 hari kedepan di Rutan Soe. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)