Digerebek Tanpa Busana, Pelanggan Jasa Threesome Pasutri Tak Dijerat Pasal Pidana, Ini Penyebab
Pada saat digerebek, memang mereka telanjang tapi tidak ada aktivitas seksual di dalam,"
Sementara itu, DTS mendapatkan orderan untuk layanan threesome di Surabaya sebesar Rp 2 juta.
Namun, aksinya digagalkan polisi setelah digerebek di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Selasa (13/8/2019) malam.
Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang Rp 500.000 dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 3 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Digerebek Tanpa Busana, Pelanggan Jasa Threesome Pasutri di Surabaya Tidak Dijerat Pidana Karena Ini, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/15/digerebek-tanpa-busana-pelanggan-jasa-threesome-pasutri-di-surabaya-tidak-dijerat-pidana-karena-ini?page=all.