Digerebek Tanpa Busana, Pelanggan Jasa Threesome Pasutri Tak Dijerat Pasal Pidana, Ini Penyebab
Pada saat digerebek, memang mereka telanjang tapi tidak ada aktivitas seksual di dalam,"
POS KUPANG.COM -- Pengguna jasa seks threesome pasutri DTS (20) dan DR (16) di Surabaya tidak terjerat pidana, meski ia sempat digerebek Polrestabes Surabaya dalam keadaan tanpa busana beberapa waktu lalu.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan bahwa saat penggerebekan, pengguna jasa seks threesome belum menyetubuhi DR.
DTS saat ini berstatus sebagai tersangka, sedangkan sang istri, DR berstatus sebagai korban.
"Pada saat digerebek, memang mereka telanjang tapi tidak ada aktivitas seksual di dalam," kata Ruth, Kamis (15/8/2019).
• Oknum Anggota Polisi Kepergok Tanpa Busana dengan Istri Rekan Bisnis, Ini yang Terjadi
• Menolak Tanggung Jawab Setelah Menghamili Pacar, Siswa SMP di Pangkal Pinang Dipenjara
Ia mengatakan, pelanggan tersebut berpotensi dijerat pidana.
Namun, saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
"Itu masih tahap proses penyidikan. Karena kan kemarin habis ditangkap, proses penyidikannya masih berlanjut. Kami dalami apakah sempat disetubuhi," ujar dia.
Menurut Ruth, jika dari hasil penyidikan korban diketahui sempat disetubuhi ataupun sekadar diraba, pelanggan tersebut dapat dikenakan pidana.
• Info Terbaru - Ini Pemain yang Diburu Persib Maung Bandung Usai Gagal Dapatkan Ezra Walian
• Persib Bandung Tancap Gas, Siap Berikan Kekalahan Ketiga Manfaatkan Tira Persikabo Sedang Limbung?
• Hadang Tira Persikabo, Persib Bandung Akan Mainkan Nick Kuipers? Ini Infonya
Menurut Ruth, pasal yang bisa dijerat kepada pelanggan adalah Pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan.
"Ya, jadi kalau sempat disetubuhi atau cuma diraba, berarti tamunya bisa kita jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82. Itu yang kami dalami sekarang," kata dia.
Dalam kasus perdagangan orang tersebut, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni DTS selaku suami korban. "Yang tersangka jelas ya suaminya itu.
Kalau tamu tidak, karena waktu kita grebek dia tidak melakukan aktifitas seksual," tutur Ruth.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).
DTS merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
Tersangka sudah menjual istrinya sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100.000.