Jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka Digugat Anggota

David menghendaki Ketua DPC PKB harus hadir membahasnya karena pembicaraan ini porsinya pimpinan partai.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Anggota DPRD Sikka, Stefanus Say, Jumat (6/9/2019) menyampaikan pendapat dalam rapat di DPRD Sikka, Kota Maumere, Pulau Flores. 

Jabatan Wakil Ketua Sementara  DPRD Sikka Digugat Anggota

POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Jabatan  Wakil Ketua  Sementara DPRD  Sikka  di  Pulau  Flores dipegang Yoseph Karmianto  Eri,  S.Fil dari  Partai  Kebangkitan Bangsa   (PKB)  digugat tiga   partai politik  yang memperoleh  jumlah  kursi  yang sama, empat  di  DPRD  Sikka.

Tiga  partai lain yang juga memperoleh empat  kursi  yakni Nasdem,  Partai Hanura dan Partai  Partai  Golkar.  Rencana pertemuan membahas   jabatan  wakil   ketua sementara,  Jumat pagi  tidak terlaksana. Ketua   DPC PKB  Sikka, Yoseph Karmianto Eri,  telah berangkat ke   Jakarta  Jumat  pagi.

“Tadi  pagi, saya  mau  fasilitas  diskusi. Ketua  Partai Nasdem, Hanura  dan  Sekretrais  Partai  Gokkar hadir, tapi Ketua   DPC PKB  sudah berangkat ke  Jakarta. Pertemuan  saya  skors  sampai hari Senin,” kata Ketua  Sementaara  DPRD  Sikka, Donatus   David, S.H, dalam rapat  di  DPRD  Sikka, Jumat   (6/9/2019) siang.

David  menghendaki  Ketua DPC   PKB  harus hadir  membahasnya  karena  pembicaraan  ini porsinya  pimpinan  partai.

Anggota    DPRD  Sikka, Stefanus  Say,  pertama  kali  mempersoalkan  jabatan  wakil  ketua  sementara  kepada  pos-kupang.com, Jumat siang mengatakan penetapan  wakil ketua  sementara cacat hukum  karena  itu  harus dikembalikan  ke alur yang  benar.

Bila  terus dipaksakan, kata Stefanus  Say,   jabatan ini tidak memiliki  legitimasi secara hukum.

“Nanti produk yang dihasilkanya juga  ilegal, karena dipimpin  oleh  jabatan yang  ilegal dan  cacat  hukum,”  tandas  Stefanus  Say,  anggota  DPRD  dari Partai  Gerindra.

Stefanus   Say, menjelaskan  ketentuan  pasal 42  Tatib DPRD   pada   ayat   2  menyatakan, pimpinan sementara  DPRD sebagaimana  dimaksud  pada  pada ayat (1)    terdiri  dari satu  orang ketua dan wakil ketua sementara  yang berasal dari  Parpol   berdasakan perolehan  kursi terbanyak pertama dan kedua.

Ayat  3 menyatakan,  dalam  hal terdapat  lebih  dari satu  Parpol   memperoleh  kursi terbanyak yang  sama,   maka ketua dan wakil  ketua sementara  ditentukan  secara  musyawarah mufakat parpol  yang bersangkutan.

“Yang bermasalah pada jabatan  wakil ketua sementara, ada empat  partai  politik  yang memperoleh jumlah kursi yang sama di  DPRD,” kata Stef  Say.  

Tetapi  pasal  35  PP  Nomor 18    Tahun  2018  tentang  Pedoman Penyusunan  Tata Tertib DPR, DPRD  Propinsi dan  Kabupaten/Kota  menyatakan  pimpinan  DPRD merupakan  satu kesatuan  pimpinan yang bersifat kolektif  kolegial.

Nelayan Sumbawa Tangkap Lobster Tanpa SIPI, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan, Siswa SMPN I Bajawa Ikut Ekoliterasi

“Harus diproses  ulang, karena  jabatan pimpinan sementara merupakan satu kesatuan. Kalau  nanti  ketua  sementaranya  tetap,  karena  PDIP  perolehan kursinya lima,”  tandas  Stefanus   Say. (Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a).

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved