Jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka Digugat Anggota
David menghendaki Ketua DPC PKB harus hadir membahasnya karena pembicaraan ini porsinya pimpinan partai.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka Digugat Anggota
POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Sikka di Pulau Flores dipegang Yoseph Karmianto Eri, S.Fil dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digugat tiga partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang sama, empat di DPRD Sikka.
Tiga partai lain yang juga memperoleh empat kursi yakni Nasdem, Partai Hanura dan Partai Partai Golkar. Rencana pertemuan membahas jabatan wakil ketua sementara, Jumat pagi tidak terlaksana. Ketua DPC PKB Sikka, Yoseph Karmianto Eri, telah berangkat ke Jakarta Jumat pagi.
“Tadi pagi, saya mau fasilitas diskusi. Ketua Partai Nasdem, Hanura dan Sekretrais Partai Gokkar hadir, tapi Ketua DPC PKB sudah berangkat ke Jakarta. Pertemuan saya skors sampai hari Senin,” kata Ketua Sementaara DPRD Sikka, Donatus David, S.H, dalam rapat di DPRD Sikka, Jumat (6/9/2019) siang.
David menghendaki Ketua DPC PKB harus hadir membahasnya karena pembicaraan ini porsinya pimpinan partai.
Anggota DPRD Sikka, Stefanus Say, pertama kali mempersoalkan jabatan wakil ketua sementara kepada pos-kupang.com, Jumat siang mengatakan penetapan wakil ketua sementara cacat hukum karena itu harus dikembalikan ke alur yang benar.
Bila terus dipaksakan, kata Stefanus Say, jabatan ini tidak memiliki legitimasi secara hukum.
“Nanti produk yang dihasilkanya juga ilegal, karena dipimpin oleh jabatan yang ilegal dan cacat hukum,” tandas Stefanus Say, anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Stefanus Say, menjelaskan ketentuan pasal 42 Tatib DPRD pada ayat 2 menyatakan, pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) terdiri dari satu orang ketua dan wakil ketua sementara yang berasal dari Parpol berdasakan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua.
Ayat 3 menyatakan, dalam hal terdapat lebih dari satu Parpol memperoleh kursi terbanyak yang sama, maka ketua dan wakil ketua sementara ditentukan secara musyawarah mufakat parpol yang bersangkutan.
“Yang bermasalah pada jabatan wakil ketua sementara, ada empat partai politik yang memperoleh jumlah kursi yang sama di DPRD,” kata Stef Say.
Tetapi pasal 35 PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
• Nelayan Sumbawa Tangkap Lobster Tanpa SIPI, Terancam Denda Rp 2 Miliar
• Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan, Siswa SMPN I Bajawa Ikut Ekoliterasi
“Harus diproses ulang, karena jabatan pimpinan sementara merupakan satu kesatuan. Kalau nanti ketua sementaranya tetap, karena PDIP perolehan kursinya lima,” tandas Stefanus Say. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).