Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo
Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Sementara itu, kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Visum kepada korban sudah dilakukan dan ada tanda-tanda pencabulan. Tersangka kepada kepolisian saat diperiksa mengakui perbuatannya," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Oebobo.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)