Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba 

Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua dugaan pencabulan siswi SMA di Kota Kupang berinisial MRL (16).

Pelaku dalam kasus ini yakni Carlos Ximenes Da Crus (24) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kuburan umum Oebobo Jln Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (7/7/2019) lalu.

Ini Pandangan Bupati dan Ketua Sementara DPRD TTS Terkait Setahun Kepemimpinan Viktor-Josef

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dilakukan pada Selasa (3/9/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis (5/9/2019).

"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua," katanya.

Kapolres Kupang Ingatkan Perwira yang Baru Menerima Sertijab

Pihak penyidik Polsek Oebobo juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantara, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam DH 5898 HG, satu lembar STNK sepeda motor, 1 buah handphone, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna putih.

"Tersangka diterima oleh jaksa Novi Sina, SH dalam keadaan aman dan sehat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Kota Kupang dicabuli sopir angkot di area kuburan umum Oebobo Jln Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat (7/7/2019) pukul 20.00 Wita dan menimpa MRL (16), sedangkan pelaku bernama Carlos Ximenes Da Crus (24).

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) siang.

Kejadian berawal dari korban yang berpamitan kepada orangtua untuk membeli jajanan Salome di Jln Cak Doko pada Jumat sore.

Saat membeli jajanan tersebut, pelaku yang baru dikenalnya selama tiga hari melintas menggunakan angkot.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved