Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba 

Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Area Kuburan Oebobo

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua dugaan pencabulan siswi SMA di Kota Kupang berinisial MRL (16).

Pelaku dalam kasus ini yakni Carlos Ximenes Da Crus (24) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kuburan umum Oebobo Jln Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (7/7/2019) lalu.

Ini Pandangan Bupati dan Ketua Sementara DPRD TTS Terkait Setahun Kepemimpinan Viktor-Josef

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dilakukan pada Selasa (3/9/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis (5/9/2019).

"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua," katanya.

Kapolres Kupang Ingatkan Perwira yang Baru Menerima Sertijab

Pihak penyidik Polsek Oebobo juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Selain menyerahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantara, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam DH 5898 HG, satu lembar STNK sepeda motor, 1 buah handphone, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna putih.

"Tersangka diterima oleh jaksa Novi Sina, SH dalam keadaan aman dan sehat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Kota Kupang dicabuli sopir angkot di area kuburan umum Oebobo Jln Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat (7/7/2019) pukul 20.00 Wita dan menimpa MRL (16), sedangkan pelaku bernama Carlos Ximenes Da Crus (24).

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) siang.

Kejadian berawal dari korban yang berpamitan kepada orangtua untuk membeli jajanan Salome di Jln Cak Doko pada Jumat sore.

Saat membeli jajanan tersebut, pelaku yang baru dikenalnya selama tiga hari melintas menggunakan angkot.

Korban diajak untuk berkeliling hingga larut malam dengan angkot line 6 jurusan Kupang - Bundaran Tirosa yang dikemudikan pelaku.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal karena korban sering menggunakan jasa angkot dan baru kenal pelaku tiga hari," ungkap Iptu Komang.

Korban diajak berkeliling bersama angkot yang dikemudikan pelaku hingga pelaku memasukkan angkot tersebut ke garasi angkot yang terletak di Jln Pemuda Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat hendak pulang karena sudah larut malam, pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Namun, pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawa korban ke area pekuburan umum Oebobo.

"Pada saat korban mau pulang, pelaku bilang mau antar pakai motor. Tapi tidak diantar ke rumah akan tetapi ke kuburan umum di area Jln Bhakti Karang, Oebobo," pungkasnya.

Saat berada di area pekuburan, pelaku memarkirkan motornya di pinggir jalan pada pukul 20.00 Wita.

Warga sekitar yang melihat motor tak bertuan itu lantas curiga dan berusaha mencari pemilik motor tersebut.

"Pelaku parkir motor di pinggir jalan, warga yang curiga langsung mencari tahu pemilik motor tersebut. Menggunakan peralatan seadanya, warga menyusuri area kuburan dan mendapati pelaku dan korban," jelasnya.

Saat didapati berada di tengah area pekuburan, pelaku yang ketakutan langsung melarikan diri meninggalkan korban.

"Pelaku saat itu melarikan diri karena takut. Dia lari ke rumah warga. Saat ditangkap, warga tanya kenapa kamu lari? Pelaku jawab bilang dia ada bawa perempuan," jelas Iptu Komang menuturkan pengakuan pelaku kepada warga.

Selain itu, dari pengakuan korban kepada warga, lanjut Iptu Komang, korban juga mengaku telah dicabuli pelaku.

Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan pada pukul 23.00 Wita, pelaku bersama korban dijemput oleh SPKT Polsek Oebobo dan Anggota Unit Reskrim Polsek Oebobo.

"Pelaku dan korban lalu dibawa ke Mapolsek Oebobo," paparnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengambil keterangan.

Sementara itu, kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Visum kepada korban sudah dilakukan dan ada tanda-tanda pencabulan. Tersangka kepada kepolisian saat diperiksa mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Oebobo.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved