Istri Berselingkuh, Masuk Penjara, Bebas, Suami Urus Cerai Lalu Tembak Mati Dia di Pengadilan
Istri berselingkuh, masuk penjara, bebas, suami urus cerai lalu tembak mati dia di depan Pengadilan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM - Istri berselingkuh, masuk penjara, bebas, suami urus cerai lalu tembak mati dia di depan Pengadilan
Tragis benar nasib seorang wanita bersuami ini.
Dia baru saja keluar dari penjara dalam kasus perzinahan yabg dilalorkan oleh suaminya.
Usai bebas, suaminya lalu menceraikannya.
Dalam prosea cerai di persidangan, suami lalu menembak mati istrinya itu.
Bukannya membela, orangtuaistei malah mendukung tindakan anak mantunya itu.
Bagaimana ceritanya?
Kejadian penembakan tragis itu terjadi usai keduanya menjalani proses sidang perceraiankeempat perceraian mereka.
Tak diketahui apakah setelah sidang itu keduanya telah resmi bercerai atau belum
Dan tepat setelah keduanya melangkah keluar dari pengadilan, sang pria mengeluarkan pistol.
Ia pun langsung menembak istrinya di tempat parkir Pengadilan Hukum Erbil, Kurdistan.
Melansir Mirror (3/9/2019), sang pria langsung ditangkap di tempat kejadian dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama.
Kejadian tragis yang terjadi pada Minggu (1/9/2019) lalu itu pun segera ditangani pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, akar permasalahan dari pembunuhan tersebut berawal dari konflik pasangan suami-istri itu tahun 2018 lalu.
Menurut laporan sang istri sempat ditahan dari tahun 2018-2019 terkait konflik dengan suaminya.
Wanita tersebut diketahui berselingkuh dan melakukan perbuatan zina sehingga dijatuhi hukuman penjara.
Atas perbuatannya, sang istri pun ditahan selama satau setengah tahun.
Ia baru keluar dari penjara pada April 2019 lalu.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Erbil, Abdul Khaliq Talaat, setelah bebas, ia dan suaminya sepakat untuk bercerai.
"Setelah pembebasannya, kedua belah pihak mengajukan gugatan cerai. Hari ini menjadi sesi keempat mereka," kata Abdul Khaliq Talaat.
Tindakan ini mendapat tentangan keras dari direktur eksekutif Organisasi Hak-hak Perempuan, Dianna Nammi.
"Kami sangat mengutuk perbuatannya," kata Dianna Nammi.
"Dia (istri) telah dipenjara dan langsung mengajukan cerai setelah bebas karena tidak diizinkan saat masih ditahan. Tapi dia ditembak," sambungnya.
Dianna Nammi mengatakan mertua dari pelaku yang tak lain adalah ayah dari wanita bernasib nahas itu justru mendukung perbuatan pelaku.
Sang ayah mertua dari pelaku mengatakan putrinya pantas menerima hal tersebut.
Ia mengatakan putrinya telah menerima hukuman yang pantas.
* Kejadian Serupa Suami Tembak Istri
Diduga akibat cekcok, seorang suami di Merauke, Papua, tega menembak istrinya hingga tewas.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/6/2019) di rumah keluarga korban di Jalan Kuprik, Kelapa Lima.
Menurut keterangan saksi Agustina Yongmen, yang merupakan pemilik rumah, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIT.
Saat itu, Agustina sedang berada di kebun sekitar 50 meter dari rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku berinisial EA (24) yang sudah berlumuran darah datang menghampirinya, untuk meminta tolong.
Saksi kemudian datang ke rumah dan melihat Mariana Aknela Wendam (23) sudah tidak bernyawa dan sudah banyak warga yang datang ke rumah itu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm ke bagian pelipis sebelah kiri korban.
"Akibat penembakan itu korban meninggal dunia," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu sore.
Hal Ini Diduga, pelaku menembak korban akibat cekcok. Meski demikian polisi masih menyelidiki motif penembakan tersebut.
Sebab dari keterangan saksi, ia tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan.
Selain itu, saat saksi meninggalkan rumah ke kebun pukul 05.55 WIT, saksi melihat korban sedang memasak air.
Sedangkan pelaku sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.
"Kejadian tersebut diduga disebabkan adanya keributan antara korban dan pelaku pada pagi hari.
Pelaku tidak dapat menahan emosi kemudian mengambil senapan angin serta menembak ke arah korban, terkena tembakan di bagian pelipis sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia," jelas Kamal.
Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.
"Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke," ujar Kamal. (*)