Tersangkut Korupsi Proyek di TTS, Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Dua Jam di Kejati NTT

Sedang tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah ditahan oleh Kejari TTS.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Embung Desa Mnela Lete TTS, Jefry Un Banunaek saat di Kejati NTT pada Selasa (3/9/2019). 

Sedang tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah ditahan oleh Kejari TTS. 

"Ini kita lakukan karena memang yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Ini juga untuk memberi rasa adil dan setara karena tiga tersangka lainnya sudah kita tahan," katanya. 

Abdul mengatakan, usai diperiksa penyidik, sekitar pukul 15.00 Wita, Jefry juga diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim dokter dari RSUD SK Lerik Kota Kupang.

Setelah rangkaian pemeriksaan, jefry langsung dibawa untuk ditahan di  Rutan Soe, Kabulaten TTS.

Sebelum menuju mobil tahanan, Jefry sempat bersalaman dan berbincang dengan beberapa rekannya anggota DPRD yang menunggunya di Lobi Kantor Kejati. Tampak Jimmy Sianto dan .

Tampak pula istrinya bersama beberapa kerabat. 

Sebelumnya pada Jumat (2/8/2019) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah terlebih dahulu menahan Jemmy Un Banunaek setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artis Luna Maya dan Syahrini Pernah Punya Kasus Hukum Luna Maya Bahkan Terancam Penjara

Lakalantas di Bundaran Patung Kirab Kota Kupang, Satu Korban Dilarikan ke RS

Kajari TTS juga telah menahan tiga tersangka lain yakni Kadis PU TTS, Samuel Nggebu, Timotius Tapatab dan Yohanes Fanggidae sebagai Dirut CV. Belindo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved