Tersangkut Korupsi Proyek di TTS, Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Dua Jam di Kejati NTT

Sedang tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah ditahan oleh Kejari TTS.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Embung Desa Mnela Lete TTS, Jefry Un Banunaek saat di Kejati NTT pada Selasa (3/9/2019). 

Tersangkut Korupsi Proyek di TTS, Mantan Anggota DPRD NTT Diperiksa Dua Jam di Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mantan anggota DPRD NTT periode 2014-2019, Jefry Un Banunaek langsung diperiksa oleh penyidik kejaksaan Negeri TTS yang dibackup oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT setelah ditangkap pada Selasa (3/9/2019) siang. 

Jefry diperiksa oleh di ruang Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang setelah sebelumnya ditangkap di Kantor DPRD NTT sekira pukul 12.15 Wita usai mengikuti sidang paripurna istimewa penutupan masa bakti tahun 2014-2019 dan pelantikan anggota DPRD NTT 2019-2024. 

Jefri yang saat itu mengikuti sidang terakhir sebagai anggota dewan periode 2014-2019 ditangkap oleh pihak kejaksaan negeri TTS yang dipimpin Kasi Pidsus Khusnul Fuad, bersama Kasi Intel Mourist Kolobana sera Jaksa Fungsional Prima Wibowo yang telah menunggunya sejak pagi. Penangkapan itu dibackup oleh Kejati NTT.

Saat ditangkap, Jefri yang masih menggunakan safari anggota dewan lengkap dengan kopiah itu bersama dengan para jaksa Kejaksaan Negeri TTS dan Kejati NTT kemudian langsung menuju kantor Kejati melalui pintu samping halaman kantor.

Jefry yang masuk ke dalam ruang Tipidsus pada pukul 12.32 Wita itu baru keluar lagi dari sekira pukul 17.00 Wita. Namun saat keluar, mantan anggota dewan dari PKPI itu tidak lagi mengenakan safari melainkan hem putih dengan rompi warna pink. 

Saat itu, Jefri yang dikawal penyidik dan dua anggota Polres Kupang langsung masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati NTT. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri TTS pun hadir di Kejati NTT

Kuasa Hukum Jefry Un Banunaek, Novan Manafe SH kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya hanya diperiksa dalam waktu singkat. Ia mengatakan bahwa kliennya kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

"Klien kita diperiksa di sini, ada 12 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Terdiri dari dua bagian yakni terkait tupoksi sebagai anggota DPRD serta kaitannya dalam kasus korupsi tersebut," ujar Novan. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan apa yang disampaikan seolah olah kliennya ditangkap.

"Kita mau meluruskan, seolah olah pak Jefry ditangkap. Tidak seperti itu, kita minta Kejaksaan untuk konfirmasi, karena tidak ada surat penangkapan," katanya. 

Ia mengatakan bahwa memang pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk memberikan keterangan setelah sidang. 

Sementara itu, Kasi Penkum Abdul Hakim SH mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukan surat penangkapan saat itu. Ia malah mengapresiasi Jefry yang saat itu kooperatif saat dibawa ke Kejati NTT

Jefry, lanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Mnela Lete, Kabupaten TTS senilai Rp 756 juta yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Ia menjelaskan  bahwa pihak Kejari TTS telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan dengan berbagai dalih dan alasan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved