Ternyata Ini Motif Pelaku Siram Ustaz di Tangerang dengan Air Keras, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang ustaz kampung tewas melepuh disiram air keras selesai mengajar ngaji di Desa Pangkalan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ternyata Ini motifnya

Editor: Adiana Ahmad
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim menunjukan barang bukti baju korban yang gosong dan rusak terkena air keras saat rilis perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/9/2019). 

Ternyata Ini Motif Pelaku Siram Ustaz di Tangerang dengan Air Keras, Terancam Hukuman Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM - Seorang ustaz di Tangerang bernama Hasanudin tewas melepuh disiram air keras .

Ternyata pelaku tersinggung karena dituduh mengganggu isteri korban. 

Beberapa menit sebelum Hasanudin (29) disiram air keras, RM (33) mengajak RG, rekannya, menunggu di gang yang biasa dilewati korban sepulang mengajar. 

NAAS! Ustaz di Tangerang Tewas Disiram Air Keras Oleh Pria Selingkuhan Istrinya

Ustaz Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas hingga Istri Babak Belur Disiksa

Orang yang paling ditunggu-tunggu muncul, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.15 WIB.

 
RM segera memacu motor dan mendekati target.

Sementara RG remaja 16 tahun itu menyiramkan air keras yang dibawa menggunakan ember kecil warna biru.

Wajah Hasanudin kuyup oleh air keras, peci dan pakaiannya ikut koyak.

Tak berdaya, korban kesakitan dan sempat berteriak meminta tolong hingga warga mendekat.

"Warga membawanya ke Puskesmas terdekat," ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, Selasa (3/9/2019).

"Tapi tidak tertolong karena korban menderita luka bakar parah," ia menambahkan.

Polisi saat itu juga mencari keduanya, tapi memilih kabur menyeberang ke Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu.

Bertepuk Sebelah Tangan, Gadis Ini Nekat Siram Wajah Pujaan Hatinya dengan Air Keras

Berita kematian ustaz muda itu segera tersebar ke seantero kampung.

Kurang 24 jam setelah peristiwa ini viral, buru sergap dari Polsek Teluknaga merapat ke Pulau Untung Jawa dan menangkap RM dan AG.

Penyidit menjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved