Kejari TTS Komit Percepat Pemberkasan Kasus dugaan korupsi Embung Mnele Lete

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal menegaskan pihaknya berkomitmen untuk segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan koru

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kajari TTS, Fachrizal 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal menegaskan pihaknya berkomitmen untuk segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete.
Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi pos kupang terkait permintaan kuasa hukum para tersangka yang meminta agar proses pemberkasan bisa dipercepat.

" Kita memang komit untuk percepatan perampungan berkas kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete. Saat ini juga, pihak BPKP tengah merampungkan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," tegas Fachrizal kepada pos kupang.com, Rabu (4/9/2019) di kantor Kejari TTS.

ASN di Sikka - NTT Jadi Buronan Korupsi Kejari Maumere

Mantan Pemain Persib Bandung Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Ini Dugaan Kematiannya

Ketika ditanya terkait proses pemberkasan, Fachrizal menguraikan, untuk pemberkasan empat tersangka yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek sudah mencapai 90 persen atau hampir rampung. Sedangkan berkas tersangka Jefry Un Banuek belum mencapai 90 persen karena Jefry sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Bunuh Lalu Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Mengaku Nonton Sinetron jadi Pemicu, Pengakuannya

Pihaknya berkomitmen, berkas tersangka mana yang sudah rampung akan dilimpahkan lebih dahulu. Sedangkan sisanya menyusul.

" Kita targetkan secepatnya kita akan limpahkan berkasnya untuk disidangkan," ujarnya.
Ketika disinggung terkait masa penahanan empat tersangka yang sudah melewati 20 hari, Fachrizal mengaku sudah melakukan perpanjangan 40 hari kedepan. Sedangkan untuk tersangka Samuel Ngebu yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTS dijadikan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan. Dimana dari hasil pemeriksaan dokter, tersangka Samuel diketahui mengalami komplikasi penyakit diantaranya, gula darah, ginjal akut, prostat dan darah tinggi.

" Pak Samuel karena alasan kesehatan kita jadikan tahanan kota dan diwajibkan melapor seminggu sekali. Sedangkan empat tersangka lainnya kita tahan di rutan Soe sambil menunggu pemberkasannya selesai," sebutnya.

Untuk diketahui, pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete menyeret nama Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan mantan anggota DPRD Provinsi NTT, Jefry Un Banunaek.

Untuk diketahui Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete tahun 2015. Pembangunan Embung yang menelan anggaran 756 juta tersebut terindikasi korupsi karena ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran yang tidak susai fisik pekerjaan.

Aliran uang pembayaran pekerjaan Embung Mnele Lete diduga kuat masuk ke rekening milik tersangka Jefry Unbanuek.

Selain Jefry Un Banunaek, Kejaksaan Negeri TTS juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kadis PU Kabupaten TTS, Samuel Nggebu, Direktur CV Belindo Karya, Yohanes Fanggidae, Pengawas proyek, Timotius Tapatap dan pelaksanaan proyek, Jimmy Unbanuek.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved