Disertasi Seks Tanpa Nikah Halal Bersyarat, Syaratnya Gampang, HEBOH
Kehadiran sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri/ UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.
POS KUPANG.COM - Kehadiran sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri/ UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.
Kajian dalam disertasi ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.
• Pemain Persib Bandung Nick Kuipers Singgung Bobotoh saat Ditanya Rencananya, Simak YUK
Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia.
Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan sebaliknya.
Ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.
Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Abdul Azis yang dihubungi VOA menjelaskan, bahwa hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.
“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.
Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.
Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Karena itu, menurut Syahrur,seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
• DPRD NTT Bahas Tata Tertib, Ikuti Beritanya
Hubungan Seks Sebagai HAM
Senada dengan Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.