Gugatannya Dikabulkan Hakim, Mulan Jameela Tetap Gagal Jadi Anggota DPR RI, Ini Penyebabnya

Ternyata, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela tetap gagal jadi anggota DPR RI, dan terhitung hanya 13 artis lolos ke Senayan.

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mulan Jameela acungkan 2 Jari usai lakukan pencoblosan di TPS 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

Diusung PDI Perjuangan Dapil Banten III

Perolehan suara 274.294

Rano Karno, sutradara dan pemeran Kasdulah alias Doel di Si Doel The Movie, menjelaskan rencana menggelar acara buka puasa bersama 6.000 orang di 2 masjid di Bekasi dan Tangerang di rumahnya, Perumahan Karang Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) petang. (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
10. Nurul Arifin

Diusung Partai Golkar Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 35.713

Nurul Arifin (Istimewa)
11. Farhan

Diusung Partai Nasdem Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 52.033

Farhan (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)
12. Rachel Maryam Sayidina

Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II

Perolehan suara 145.636

Rachel Maryam (Tribunnews)
13. Nico Siahaan

Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat I

Perolehan suara 69.237

Nico Siahaan (Kompas.com)
Langkah Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggota legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman

Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim

Sebelumnya Mulan Jameela termasuk dalam sembilan caleg menggugat Partai Gerindra.

Mereka R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Gugatan Mulan dan 8 caleg ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Nama Mulan Jameela tak Masuk di Daftar 13 Artis Lolos DPR, Krisdayanti dan Desy Ratnasari Lolos

Tags 
istri Ahmad Dhani
Mulan Jameela tetap gagal jadi anggota DPR RI
Mulan Jameela gagal dilantik jadi anggota DPR RI
deretan artis tanah air lolos jadi caleg terpilih
13 artis lolos ke Senayan
Mulan Jameela gagal jadi anggota legislati
Mulan Jameela gagal jadi anggota legislatif
Eko Patrio lolos ke senayan
daftar artis lolos menjadi anggota legislatif
Prabowo Subianto
Partai Gerindra

Berita Terkait :#Pemilu 2019

Nyaris Sentuh Angka Rp 600 Juta, Berikut Ini Rincian Biaya Pelantikan Anggota DPRD Kota Depok

DAFTAR Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Kota Tangerang yang Resmi Dilantik Hari ini

Berikut Daftar Lengkap Urutan 16 Partai Dapat Suara dan Jumlah Kursi Terbanyak Hingga Caleg Terpilih

Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Simak Reaksi Partai Prabowo

Dinsos DKI Harap Anak-anak Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Dapat Binaan Khusus

Editor: Panji Baskhara
Sumber: Sriwijaya Post

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulan Jameela Tetap Gagal Jadi Anggota DPR RI Walau Gugatannya Dikabulkan Hakim, Ini Penyebabnya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/03/mulan-jameela-tetap-gagal-jadi-anggota-dpr-ri-walau-gugatannya-dikabulkan-hakim-ini-penyebabnya?page=all.

Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved