Gugatannya Dikabulkan Hakim, Mulan Jameela Tetap Gagal Jadi Anggota DPR RI, Ini Penyebabnya
Ternyata, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela tetap gagal jadi anggota DPR RI, dan terhitung hanya 13 artis lolos ke Senayan.
POS KUPANG.COM -Ternyata, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela tetap gagal jadi anggota DPR RI, dan terhitung hanya 13 artis lolos ke Senayan.
Simak, penyebab Mulan Jameela gagal dilantik jadi anggota DPR RI, dan berikut deretan artis tanah air lolos jadi caleg terpilih.
WartaKotaLive melansir SriwijayaPost, Mulan Jameela gagal jadi anggota legislatif.
Sementara itu Eko Patrio lolos ke senayan.
Mulan Jameela sepertinya harus kembali menelan ludah karena kegagalannya masuk di dalam daftar artis lolos menjadi anggota legislatif.
Setelah kemarin dinyatakan menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra milik Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi rupanya namanya tidak masuk dalam daftar 13 artis tanah air yang lolos ke gedung wakil rakyat tersebut.
Beda halnya dengan Krisdayanti, Eko Patrio dan Desy Ratnasari yang kini sudah siap dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 dijadwalkan 1 Oktober.
• Suami Kena Cakaran Maut Istri Sah lalu Berakhir Miris, Hal Ini jadi Pemicunya
• Bentrok Suporter Persik Kediri vs PSIM Yogyakarta,Belasan Mobil dan Puluhan Motor Hancur, Kronologi
Diketahui gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindra dikabulkan majelis hakim sebelumnya.
Artinya sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
Istri Ahmad Dhani dan eks duet Maia Estianty ini menjadi calon legislatif dapil Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Sesuai daftar calon anggota DPR RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019), hanya ada 13 artis ibukota bakal dilantik jadi anggota DPR RI.
• Lihat Rincian Nama Korban Kecelakaan Beruntun dan Daftar Kendaraan di Tol Cipularang, Jumlah Hangus
• Sopir Truk Sempat Telepon, Ini Isi Percakapannya serta Detik-detik Kecelakaan Beruntun
Mereka mencalonkan diri dari berbagai daerah pemilihan dan dari partai politik yang beragam.
Dari 13 artis yang lolos, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno, mendapat suara paling tinggi.
Rano Karno unggul di daerah pemilihan Banten III dengan 274.294 suara.
Menyusul setelahnya, penyanyi yang menjadi pendatang baru dunia politik, Krisdayatni.
Ia meraup suara 132.131 di daerah pemilihan Jawa Timur V.
• Berpeluang Masuk Skuad Utama? Lihat Dua Pemain Muda Persib Bandung Masuk Radar Robert Alberts
• Terdepak, CEO Persija Jakarta Melarang Bruno Matos Gabung ke Persebaya Surabaya? Ini Alasannya
• The Jakmania Minta Pelatih Macan Kemayoran Julio Banuelos Mundur dari Persija Jakarta,Ini Jawabannya
Selain 13 artis yang lolos, sejumlah artis juga dinyatakan tak berhasil melenggang ke Parlemen.
Mereka yang tidak lolos antara lain penyanyi Mulan Jameela yang maju dari Partai Gerindra, artis peran Kirana Larasati dari PDI Perjuangan, hingga artis peran Olla Ramlan.
Berikut 13 nama yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI Jakarta I
Perolehan suara 104.564
Eko Patrio dan Viona Rosalina Ketika Membuka Cabang WarunKomando di Kota Serang, Banten, Sabtu (4/5/2019). (warta kota/nur ichsan)
2. Desy Ratnasari
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat IV
Perolehan suara 86.450
Desy Ratnasari. (YouTube)
3. Dede Yusuf Macan Effendi
Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 165.182
Dede Yusuf Macan (instagram)
4. Tommy Kurniawan
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 33.988
Tommy Kurniawan pada acara jumpa pers produksi film Eiffel Im In Love 2 di Kantor Soraya Intercine Films, Menteng,Jakarta Pusat,Jumat (15/9). (Warta Kota/Nur Ichsan)
5. Primus Yustisio
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat V
Perolehan suara 86.983
Primus Yustisio dan istrinya Jihan Fahira di TPS O1 (Wartakotalive/Feryanto Hadi)
6. Rieke Diah Pitaloka
Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat VII
Perolehan suara 169.729
RIEKE Diah Pitaloka (Tribunnews.com)
7. Arzeti Bilbina
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur I
Perolehan suara 53.185
Arzeti Bilbina (Artis) berpeluang masuk ke Senayan (DPR RI) dari PKB mewakili Dapil Surabaya-Sidoarjo. (Istimewa)
8. Krisdayanti
Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur V
Perolehan suara 132.131
Krisdayanti bersiap menuju Gedung Wakil Rakyat di Senayan setelah lolos Pemilu Legislatif 2019. Krisdayanti ketika berbincang disela perayaan ulang-tahun ke-45 Rina Gunawan di Rumah The Manor Andara, Jalan Ibnu Armah, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
9. Rano Karno
Diusung PDI Perjuangan Dapil Banten III
Perolehan suara 274.294
Rano Karno, sutradara dan pemeran Kasdulah alias Doel di Si Doel The Movie, menjelaskan rencana menggelar acara buka puasa bersama 6.000 orang di 2 masjid di Bekasi dan Tangerang di rumahnya, Perumahan Karang Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) petang. (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
10. Nurul Arifin
Diusung Partai Golkar Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 35.713
Nurul Arifin (Istimewa)
11. Farhan
Diusung Partai Nasdem Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 52.033
Farhan (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)
12. Rachel Maryam Sayidina
Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II
Perolehan suara 145.636
Rachel Maryam (Tribunnews)
13. Nico Siahaan
Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat I
Perolehan suara 69.237
Nico Siahaan (Kompas.com)
Langkah Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggota legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman
Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim
Sebelumnya Mulan Jameela termasuk dalam sembilan caleg menggugat Partai Gerindra.
Mereka R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Gugatan Mulan dan 8 caleg ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Nama Mulan Jameela tak Masuk di Daftar 13 Artis Lolos DPR, Krisdayanti dan Desy Ratnasari Lolos
Tags
istri Ahmad Dhani
Mulan Jameela tetap gagal jadi anggota DPR RI
Mulan Jameela gagal dilantik jadi anggota DPR RI
deretan artis tanah air lolos jadi caleg terpilih
13 artis lolos ke Senayan
Mulan Jameela gagal jadi anggota legislati
Mulan Jameela gagal jadi anggota legislatif
Eko Patrio lolos ke senayan
daftar artis lolos menjadi anggota legislatif
Prabowo Subianto
Partai Gerindra
Berita Terkait :#Pemilu 2019
Nyaris Sentuh Angka Rp 600 Juta, Berikut Ini Rincian Biaya Pelantikan Anggota DPRD Kota Depok
DAFTAR Lengkap Nama 50 Anggota DPRD Kota Tangerang yang Resmi Dilantik Hari ini
Berikut Daftar Lengkap Urutan 16 Partai Dapat Suara dan Jumlah Kursi Terbanyak Hingga Caleg Terpilih
Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Simak Reaksi Partai Prabowo
Dinsos DKI Harap Anak-anak Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Dapat Binaan Khusus
Editor: Panji Baskhara
Sumber: Sriwijaya Post
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulan Jameela Tetap Gagal Jadi Anggota DPR RI Walau Gugatannya Dikabulkan Hakim, Ini Penyebabnya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/03/mulan-jameela-tetap-gagal-jadi-anggota-dpr-ri-walau-gugatannya-dikabulkan-hakim-ini-penyebabnya?page=all.
Editor: Panji Baskhara