DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris: Penunggak Bakal Ditagih Secara Door to Door
Diketahui, penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Namun, ia menyebut, di dalamnya belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit keuangan sebesar Rp 32,84 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Anggota DPR, Penunggak Bakal Ditagih Secara Door to Door, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/03/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ditolak-anggota-dpr-penunggak-bakal-ditagih-secara-door-to-door?page=all.