Kemenhub Keluarkan Tarif Baru Gojek dan Grab, Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tarif di Wilayahmu
Mulai hari ini, Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 Wita diberlakukan tarif baru Goje dan Grab di seluruh Indonesia.
Kemenhub Keluarkan Tarif Baru Gojek dan Grab, Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tarif di Wilayahmu
POS-KUPANG.COM - Kemenhub Keluarkan Tarif Baru Gojek dan Grab, berlaku mulai hari Ini, cek tarif di wilayahmu
Mulai hari ini, Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 Wita diberlakukan tarif baru Gojek dan Grab di seluruh Indonesia.
Inilah daftar tarif baru Gojek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019.
Bagi pengguna setia ojek online (ojol), siap-siap untuk tarif baru.
Sebab, mulai Senin 2 September 2019 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif baru ojek onlione sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ).
• Besok Tarif Gojek dan Grab Naik, Ini Daftar Tarif Ojek Online Baru di Seluruh Indonesia, Cek Kotamu!
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek onlinee mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojek online itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuaian tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.
• Sunggah Hebat Perjuangan Hidup Wanita Ini, Ngojek Sembari Menggendong Dua Anaknya, Jadi Viral
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin 2 September 2019:
