2 Mahasiswa Banjarmasin Pemeran Video Panas di WA Beri Pengakuan Terbaru yang Mengejutkan
Dua Mahasiswa Banjarmasin pemeran video panas di WhatsApp WA beri pengakuan terbaru yang mengejutkan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan Jibril, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkapnya.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei dimana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka masih aktif sebagai mahasiswa, tapi sekarang sudah kami lakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam media sosial, agar tidak terjerumus pada hal yg melanggar aturan.
Terkait konten pornografi, sempat ada gaung kampanye 'jangan bugil di depan kamera', dan Yuliyanto mengapresiasi kampanye tersebut.
"Mungkin perlu diulang lagi kampanye seperti itu dengan cara-cara yang baru," ujarnya.
Dari penelusuran wartawan Tribun Jogja, tersangka adalah mahasiswa UGM. Ia merupakan aktivis kampus.
Penjelasan UGM
Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.
"Yang pasti akan kita cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku," paparnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya. "Nanti menunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua," jelasnya.(*)