13 Artis Lolos ke DPR, Tak Ada Nama Mulan Jameela Politisi Gerindra Istri Ahmad Dhani, Siapa Mereka?
13 Artis Melenggang ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela Politisi Gerindra Istri Ahmad Dhani, Siapa Mereka?
13 Artis Lolos ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela Politisi Gerindra Istri Ahmad Dhani, Siapa Mereka?
POS-KUPANG.COM - 13 Artis Melenggang ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela Politisi Gerindra Istri Ahmad Dhani, Siapa Mereka?
Sebanyak 13 artis Ibu Kota dinyatakan lolos sebagai anggota legislatif DPR RI periode 2019-2024 dan tidak ada nama istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dari Gerindra.
Berbeda dengan Mulan Jameela istri Ahmad Dhani yang tidak masuk DPR, nama Rano Karno, Farhan, Krisdayanti, Nurul Arifin, Rieke Diah Pitaloka, Primus Yustisio, Desy Ratnasari lolos ke DPR.
Mereka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif terpilih melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019).
Sejumlah artis yang lolos ke Senayan itu ada yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, ada pula yang baru terjun ke politik.
• Wanita Seksi Ini Beberkan Rahasia Terbesar Vicky Prasetyo Bukan Angel Lelga atau Cinta Penelope Loh
• Wanita Indonesia Istri Bule Australia Hilang, Diduga Dibunuh Suaminya, Baru Mikah,Ini Fakta-Faktanya
Mereka mencalonkan diri dari berbagai daerah pemilihan dan dari partai politik yang beragam.
Dari 13 artis yang lolos, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno, mendapat suara paling tinggi.
Rano Karno unggul di daerah pemilihan Banten III dengan 274.294 suara.
Menyusul setelahnya, penyanyi yang menjadi pendatang baru dunia politik, Krisdayatni.
Ia meraup suara 132.131 di daerah pemilihan Jawa Timur V.
Selain 13 artis yang lolos, sejumlah artis juga dinyatakan tak berhasil melenggang ke Parlemen.
Mereka yang tidak lolos antara lain penyanyi Mulan Jameela yang maju dari Partai Gerindra, artis peran Kirana Larasati dari PDI Perjuangan, hingga artis peran Olla Ramlan.
• KKN Horor di Desa Penari, Benarkah Terjadi di Banyuwangi? Ini Pengakuan Mengejutkan SimpleMan
• Aulia Kesuma Punya Nama Asli Sebelum Mualaf, Ini Motifnya Setubuhi Korban sebelum Dibunuh
Berikut 13 nama yang ditetapkan KPU lolos sebagai caleg terpilih:
1. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil DKI Jakarta I Perolehan suara 104.564

Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat IV Perolehan suara 86.450

3. Dede Yusuf Macan Effendi
Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 165.182

• LIVE STERAMING Indosiar Persija vs Perseru Badak Lampung Minggu Pukul 15.30 WIB,Saatnya Unjuk Taring
• VIRAL! Nestapa Pengantin di Jakarta Ditipu WO Bodong Padahal Sudah Bayar Rp 79 Juta
4. Tommy Kurniawan
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 33.988

Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat V Perolehan suara 86.983

Diusung Partai Demokrat Dapil Jawa Barat VII Perolehan suara 169.729

7. Arzeti Bilbina
Diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur I Perolehan suara 53.185

8. Krisdayanti
Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur V Perolehan suara 132.131

• Raffi Ahmad Ungkap Alasan Pilih Wika Salim Daripada Ayu Ting Ting, Ini Alasan Suami Nagita Slavina
• Ternyata Utang Aulia Kesuma hingga Rp 10 Miliar lalu Nekat Melakukan Hal ini
9. Rano Karno
Diusung PDI Perjuangan Dapil Banten III Perolehan suara 274.294

10. Nurul Arifin
Diusung Partai Golkar Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 35.713

11. Farhan
Diusung Partai Nasdem Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 52.033
12. Rachel Maryam Sayidina
Diusung Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II Perolehan suara 145.636

13. Nico Siahaan
Diusung PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat I Perolehan suara 69.237
WOW! Mulan Jameela Isteri Ahmad Dani Kalahkan Gerindra, Bagaimana Peluangnya Jadi Aggota DPR-RI?
Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.
Gugatannya bersama 9 caleg dari Gerindra dimenangkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Partai Gerindara yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindara Prabowo Subianto, untuk menjadikan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.
Namun muluskan langkah Mulan Jameela melenggang menjadi politisi di Senayan? Sebab masih banyak hal yang kemungkinan bakal dihadapi Mulan dan kawan-kawan, baik dari sesama politisi di Gerindra yang terancam tergusur maupun dari elit Partai Gerindra, yang harus melakukan penggusuran sebagian kader partainya.
Mulan Jameela, perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat.
Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.
Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.
Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela, dinyatakan menang dan berhak menjadi anggota DPR RI.
Kabar kemenangan 9 caleg Partai Gerindra ini pun menjadi kabar buruk bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerinda.
Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.
Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.
Apa respon Partai Gerindra?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif atau Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela istri Ahmad Dhani.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
KPU Serahkan ke Partai Gerindra
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.
Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Respon Partai Gerindra
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Artis Melenggang ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela",
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika