Bayi Baru Lahir, Mulutnya Disumpal Kain, Dimasukkan ke Ember, Pelakunya Tak Terduga
Bayi baru lahir, mulutnya disumpal kain, dimasukkan ke ember, pelakunya tak terduga
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, GIANYAR - Bayi baru lahir, mulutnya disumpal kain, dimasukkan ke ember, pelakunya tak terduga
Kasus pembunuhan bayi di Bali kembali terjadi.
Seorang mahasiswi berinisial LGW asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Gadis berkulit putih ini diduga tega menghabisi bayi seberat 3 kg yang baru dilahirkannya di Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Gadis 19 tahun ini diduga menghabisi nyawa bayi dengan cara sadis.
Bayi laki-laki itu tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam ember dengan mulut disumpal kain dan ari-ari masih menempel pada tubuh korban.
Saat ini kasus tersebut masih didalami Polsek Sukawati. Sementara bayi tersebut diautopsi di RSUP Sanglah. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Mulut Bayi Seberat 3 Kg Disumpal Kain Dibiarkan Dalam Ember, Begini Kondisinya
* Duda Goda Gadis Gadis Usia 15 Tahun, MLl0 Kali hingga Hamil, Akhirnya Begini
Si duda berjanji akan nikagi gadis itum
Sebanyak 10 kali duda pegawai koperasi ini berhubungan badan dengan korban.
Rayuan mautnya membuat siswi berusia 15 tahun itu tergoda.
Dia rela tidur dengan sang duda di kos karena dijanjikan akan dinikahi jika dirinya berbadan dua.
Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili siswi SMP.
CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi.
CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Namun, ritual hari jadi itu berujung persetubuhan, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. (Editor: Eko Sutriyanto)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Peringati Hari Jadian dengan Hubungan Badan, Siswi SMP Surabaya Hamil