SOSOK Tri Susanti,Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua,Saksi Prabowo di MK & Caleg Gerindra

Polisi telah menetapkan Tri Susanti tersangka dalam kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Begini sosok Tri Susanti

Editor: Adiana Ahmad
tribun jatim/Fikri Firmansyah
Tri Susanti ketika ditemui di rumahnya 

SOSOK Tri Susanti,Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua,Saksi Prabowo di MK & Caleg Gerindra

POS-KUPANG.COM- SOSOK Tri Susanti,Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua,Saksi Prabowo di MK & Caleg Gerindra

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan, dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dialah Tri Susanti yang jadi koordinator lapangan saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Saat pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya, walau kini ia telah dipecat.

Dikutip dari Kompas.com, Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selasa dini hari.

Nama Tri Susanti sempat jadi buah bibir setelah insiden di Asrama Mahasiswa Papua setelah adanya kabar, ia adalah caleg dari Partai Gerindra.

Kabar itu tidak dibantahnya sebab dirinya memang pernah maju dalam Pileg 2019 dari Gerindra.

Tri Susanti juga membenarkan kabar dirinya pernah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai relawan Prabowo.

Berikut sosok sosok Tri Susanti, tersangka ujaran kebencian saat insiden di Asmara Papua Mahasiwa Surabaya, yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Caleg Gerindra

Caleg Gerindra
Caleg Gerindra (Tangkap Layar Situs KPU Surabaya)

Tri Susanti merupakan kader Partai Gerindra yang sempat maju sebagai caleg anggota DPRD Kota Surabaya. (Tangkap Layar Situs KPU Surabaya)
Dari penelusuran Tribunnews.com, Tri Susanti sempat maju sebagai caleg anggota DPRD Kota Surabaya mewakili Partai Gerindra.

Dari laman KPU Surabaya, Tri Susanti maju dari dapil Surabaya 3 meliputi Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo.

Nama Tri Susanti berada di nomor urut delapan dari sembilan caleg.

Sayangnya, ia gagal di Pileg 2019 karena tidak mendapatkan suara yang cukup.

Namun, Tri Susanti mengaku, ia bukanlah pengurus atau kader partai berlambang kepala burung garuda itu.

Setelah 11 Jam Diperiksa Tri Susanti, Pendukung Prabowo Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua

“Saya di Parpol Gerindra itu bukan pengurus. Saya bukan pengurus saya ini, bukan kader juga,” katanya saat dihubungi Tribunjatim.com, Kamis (22/8/2019).

Tri Susanti mengaku hanya sebatas mencalonkan diri sebagai calon legislatif menggunakan payung partai politik bernama Gerindra.

“Saya hanya nyaleg dari Partai Gerindra,” kata Alumni Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Perempuan berambut panjang itu menuturkan, pencalonannya dulu sebagai caleg melalui parpol Gerindra, beberapa hari menjelang pendaftaran caleg di KPU, tutup.

"Saya nyaleg itu last minutes, ketika mau ditutup (pendaftarannya) saya baru masuk untuk pencalegkan."

"Jadi last minutes pendaftaran caleg itu ya, nah saya baru masuk,” jelasnya.

2. Akui bersaksi saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK

Tri Susanti juga membenarkan jika dirinya bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tri Susanti merupakan ketua kelompok simpatisan pendukung Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo dan Sandi, bernama Rabu Biru.

TERBARU Konflik Papua, 1 Anggota TNI Tewas Terkena Panah, Dua Polisi Luka-luka

“Yang kebetulan kemarin, aktif di relawan. Kan (menjadi) relawan juga macam-macam, kan itu kan bukan orang partai juga," kata da

Disinggung kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019, Tri Susanti mengaku hanya menyampaikan temuan-temuan yang mencurigakan.

"Itu karena saya kebetulan menemukan permasalahan di tempat tinggal saya."

"Jadi bukan ‘jarene’ (bukan katanya), mengalami langsung kejadian yang untuk kesaksian di MK itu, lho," jelasnya.

“Kesaksian saya di MK itu kan, ada 5 nama di rumah saya. Banyak kesalahan data ganda di TPS lingkungan saya,” katanya.

“Nah itu akhirnya saya saksinya tentang itu. Bukan kecurangan mas, opo iku, menemukan DPT tuyul, apa ya yang sempat ramai,” kata dia.

3. Dipecat dari FKPPI

Saat aksi di depan Asmara Mahasiswa Papua, Tri Susanti menjadi korlap dan tergabung dalam FKPPI Surabaya.

Dalam berita yang beredar, FKPPI Surabaya merupakan satu kelompok ormas yang turun jalan saat itu.

Namun, Ketua FKPPI Surabaya, Hengki Jajang mengaku, tak pernah mengintruksikan anggotanya untuk menggelar aksi.

"Nama ormas FKPPI Surabaya hanya dicatut. Kami tidak pernah menginstruksikan untuk menggelar aksi protes di Jalan Kalasan," kata Hengki, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Hengki juga mengaku, Tri Susanti merupakan Wakil Ketua FKPPI.

"Tri Susanti adalah Wakil Ketua FKPPI Surabaya, tapi dalam aksi kemarin tidak pernah ada komunikasi," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, Hengki memastikan, aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan.

TERUNGKAP! Oknum TNI Pengucap Kata Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya, Bagaimana Nasibnya?

Namun, aksi yang dilakukan secara personal.

Imbasnya, berdasarkan hasil pertemuan dengan pengurus FKPPI Jawa Timur, sejak Kamis (22/8/2019), FKPPI mengeluarkan Tri Susanti dari pengurus FKPPISurabaya.

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," ujar dia.

Sementara itu, dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Jatim, Tri Susanti mengatakan, tidak mewakili siapa pun, baik ormas maupun partai.

"Sebenarnya saya ini bukan atas nama FKPPI atau atas nama partai gitu."

"Kan iki wes (ini kan sudah) panggilan jiwa untuk NKRI, bila ada sesuatu yang bisa menghancurkan NKRI, kita siap ada di barisan terdepan."

"Cuma gorengan e wong-wong kan macem macem (hanya saja pengolahan isu orang-orang yang macam-macam)," kata dia.

Kodam V Brawijaya Skors Dandramil & 5 Oknum TNI, Terlibat Kasus Rasis Mahasiswa Papua?

4. Jadi tersangka dugaan ujaran kebencian

Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selasa dini hari.

Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan, penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti.

Yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.

Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

5. Tanggapan Tri Susanti setelah jadi tersangka

Tri Susanti ketika ditemui di rumahnya
Tri Susanti ketika ditemui di rumahnya (tribun jatim/Fikri Firmansyah)

Tri Susanti saat ditemui di kediamannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) (tribun jatim/Fikri Firmansyah)

Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat, ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam.

Rumah Tri Susanti

Ketika ditemui SURYA.co.id, Tri Susanti membenarkan kabar dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.

Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media, tapi menolak.

"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.

Saat ditemui, Susi sedang berada di kediamannya bersama sang kakak.

Tri Susanti juga berharap media akan memberitakan sesuai fakta tanpa ditambahi bumbu-bumbu.

"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.

Susi juga menjelaskan telah mendapat panggilan ke Polda Jatim, Jumat (30/8/2019) mendatang.

"Iya sudah dapat panggilan besok Jumat. Nanti akan datang bareng pengacara," katanya.

Ditanyai soal rencana ke depan, Tri Susanti masih belum menjelaskan secara pasti.

"Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Tri Susanti menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas UU ITE.

"Saya kan kena ke ITE. Kalau gimana-gimananya belum tau nunggu hari Jumat nanti," paparnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim/Luhur Pambudi/Fikri Firmansyah)

Polri Minta Imigrasi Cegah Tri Susanti ke Luar Negeri

Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, koordinator lapangan demo bernuansa rasial di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Baca: Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo

Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli. Adapun ahli‑ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri. "Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Baca: Di Papua, Panglima TNI Tegaskan Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Rasisme

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8). Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan. Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban. "Secara fisik ia kecapekan, namun secara psikis tidak ada beban. Ia tetap santai," ujar Sahid, Rabu lalu.

Baca: Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya Sempat Gunakan Jasa Paranormal

Dikatakan, kliennya itu menyampaikan segala informasi secara utuh dan tidak mengada‑ngada. Ia yakin Mak Susi tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan kepadanya.

Baca: Ada Upaya Provokasi dalam Kerusuhan Papua, Moeldoko: Tujuannya Agar Tindakan Kita Tak Terkontrol

"Tidak ada tindakan provokatif atau ujaran kebencian atau menyebar berita bohong, itu tidak ada," tegasnya. Mak Susi semula diduga melakukan ujaran kebencian terkait pesan berantai yang mengajak beberapa ormas di Surabaya untuk mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8) lalu.

Diakui pada Kamis (15/8) Susi membuat pesan ke berapa rekan ormas, isinya mengajak mereka beraudiensi dengan Muspika Tambaksari. "Hanya untuk audiensi dengan camat terkait pemasangan bendera di Jalan Kalasan," tuturnya.

Sahid menyebut perbuatan kliennya itu tidak menyalahi aturan apapun, bahkan menjalankan amanat peraturan dan perundang‑undangan. "Sesuai Undang‑undang Tahun 2009 dan juga ada perda di Jawa Timur yang menyatakan setiap warga diwajibkan memasang bendera merah putih menjelang peringatan 17 Agustus," jelasnya.

Perbuatan Susi terbilang sebab ia anak seorang mantan tentara. "Otomatis darah nasionalismenya mengalir begitu aja," pungkasnya.

Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Aksi unjuk rasa di depan asrama mahasiswa itu dipicu sebuah foto yang tersebar di media sosial. "Ada yang ngirim foto entah siapa," katanya.

Setelah mendapat kiriman foto, Mak Susi berinisiatif mendatangi lokasi. Setelah sampai lokasi ternyata benar ada tiang bendera merah putih terjerembab di dalam selokan."Kemudian melihat di selokan, benderanya nggak kelihatan, cuma tiangnya saja," lanjut Sahid. Sehari kemudian terjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh. (tribunnetwork/tribunjatatim/dit/lhr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved