BREAKING NEWS: Takut Ketahuan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat Laporan Palsu di Polisi

BREAKING NEWS: Takut Ketahunan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat laporan palsu di Polisi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Tersangka kasus laporan palsu, Simon Labi (baju hitam) sedang diperiksa oleh penyidik Bripka Riswany Silaban di Polres Lembata, Kamis (29/8/2019) 

BREAKING NEWS: Takut Ketahunan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat laporan palsu di Polisi

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Seorang pria, Simon Labi, warga Desa Atakoa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.

Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara menceritakan Simon membuat laporan ke pihak kepolisian kalau dia ditilang oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi.

BREAKING NEWS: Kebakaran di Oepoi Kupang Gegerkan Warga yang Belanja di Ramayana

Motornya ditahan oleh seseorang yang mengenakan pakaian dengan atribut polisi di Jalan Trans Lembata atau di jalan masuk ke Bandara Wunopito pada Minggu (25/8/2019) malam.

Laporan polisi dibuat keesokan harinya. Setelah menerima laporan ini, polisi pun langsung bergeges melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana diterangkan Simon.

Namun semakin dalam diusut, keterangan Simon semakin tak terbukti. Motornya pun ditemukan dalam keadaan stir dikunci.

Panglima TNI Diskusi Tertutup dengan Panglima Tertinggi Timor Leste

Akhirnya kemudian diketahui kalau keterangan yang dia sampaikan dalam laporan polisi itu hanyalah rekayasa atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Komang menuturkan kejadian sebenarnya adalah pada hari minggu malam itu, Simon yang sudah memiliki istri ini ditemukan oleh warga sedang berduaan dengan seorang perempuan.

Takut kedoknya terbongkar dan diketahui oleh keluarga, dia pun lari meninggalkan perempuan tersebut dan satu unit sepeda motor miliknya.

"Dia bersama seorang perempuan di pinggir pantai diteriakin oleh warga di sana. Motornya ditinggal di situ, dia lari. Dia kan sudah punya istri. Kalau ketahuan dengan perempuan lain pasti keluarganya marah. Lalu kemudian kami tahu laporan yang dibuat itu palsu," urai mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo ini, Kamis (29/8/2019) pagi.

Simon terjerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

"Dia hanya wajib lapor, tidak ditahan tapi proses tetap berjalan," ungkap Komang.

Belajar dari kasus ini, lanjut Komang, pihaknya selalu berhati-hati dalam menerima laporan. Apalagi, dalam hal ini sudah membawa-bawa nama institusi kepolisian dan bisa berdampak pada nama baik institusi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas

Tersulut amarah ketika melihat sang Nenek, Antonia Nomleni (70) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya, Nitanel Hauteas, Kamis (15/8/2019) malam di dalam kamar sang Nenek, NM, cucu Antonia langsung melakukan penganiayaan terhadap sang Nenek dan selingkuhannya.

NM berkali-kali menendang kepala Nitanel hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.

Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu. Sang Nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala sang Nenek Antonia terluka.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timur Tengah Selatan ( TTS), NTT tersebut.

Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang bercumbu di dalam kamar sang Nenek.

Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang Nenek dan korban menjalin cinta terlarang.

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.

Pelaku, lanjut Jamari, menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.

Sang Nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.

"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie.

Nenek Kepergok Selingkuhi Pemuda di Kamar Hotel 

Seorang nenek yang diduga tengah menjalin asmara dengan seorang pemuda yang usia keduanya terpaut cukup jauh diamankan petugas Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat, Jumat malam (30/12/2016).

Meski tepergok petugas tengah berduan sambil mengunci kamar hotel, keduanya membantah tidak melakukan perbuatan asusila.

Pasangan selingkuh asal Kabupaten Mamasa ini batal merayakan tahun baru dengan pasangannya karena keduanya keburu ditangkap polisi.

Razia pekat yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri pada Jumat malam ini dimulai dengan memeriksa hotel-hotel melati, penginapan dan kamar kos di Kelurahan Polewali.

Petugas juga mengamankan pasangan selingkuh lainnya yang masing-masing sudah bersuami istri.

Keduanya tepergok petugas tengah berduaan di kamar.

Selain kamar hotel dan kamar kos, petugas gabungan juga merazia sejumlah tempat hiburan karaoke.

Satu persatu pengunjung yang berada setiap ruangan kaaoke digeledah untuk mencari barang terlarang seperti narkoba dan senjata sajam.

Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Polewali Mandar, Aipda Burhanuddin menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan ketertiban di malam tahun baru.

“Razia penyakit masyarakat termasuk senjata tajam dan narkoba akan terus kita intensifkan hingga malam pergatian tahun,” ujar Burhanuddin seperti dikutip dari BangkaPos.com. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved