BREAKING NEWS: Takut Ketahuan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat Laporan Palsu di Polisi

BREAKING NEWS: Takut Ketahunan Selingkuh Pemuda di Lembata Buat laporan palsu di Polisi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Tersangka kasus laporan palsu, Simon Labi (baju hitam) sedang diperiksa oleh penyidik Bripka Riswany Silaban di Polres Lembata, Kamis (29/8/2019) 

NM berkali-kali menendang kepala Nitanel hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.

Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu. Sang Nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala sang Nenek Antonia terluka.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timur Tengah Selatan ( TTS), NTT tersebut.

Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang bercumbu di dalam kamar sang Nenek.

Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang Nenek dan korban menjalin cinta terlarang.

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.

Pelaku, lanjut Jamari, menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.

Sang Nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.

"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie.

Nenek Kepergok Selingkuhi Pemuda di Kamar Hotel 

Seorang nenek yang diduga tengah menjalin asmara dengan seorang pemuda yang usia keduanya terpaut cukup jauh diamankan petugas Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat, Jumat malam (30/12/2016).

Meski tepergok petugas tengah berduan sambil mengunci kamar hotel, keduanya membantah tidak melakukan perbuatan asusila.

Pasangan selingkuh asal Kabupaten Mamasa ini batal merayakan tahun baru dengan pasangannya karena keduanya keburu ditangkap polisi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved